Halsel: Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam front aliansi pemuda peduli keadilan (FPPK) Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara menggelar aksi demosntrasi di depan Kejaksaan Negeri dan Polres Halmahersa Selatan (24/05/2021) . Pasalnya,aski demonstrasi yang di lakukan di dua lembaga penegak hukum itu,disinyalir terkait dengan ketidakseriusan penegak humum dalam menangani penegakan supremasi hukum di kabupaten Halsel.
Hal ini disampaikan Lutfi Abdulhak,salah satu orator dalam orasinya,pubik halmahera selatan sedang di buat bertanya2 terkait dua institusi besar yang secara regulatif diamanatkan sebagai lembagan penegak hukum,betapa tidak banyak problem hukum yang terjadi di kabupaten Halmahera selatan yang hingga saat ini belum diselesaikan Oleh Pihak Polres maupun kejaksaan negeri labuha.
Muhajir Abubakar selaku kordinator lapangan menyampaikan,bahwa pihaknya mendatangi kedua lembaga hukum ini guna mempertanyakan terkain dengan beberapa masalah yang hingga saaat ini belum selesai,bahkan ada yang penanganannya catat secara prosedur hukum
“Sebagai generasi muda yang baik kami berniat untuk mengawal seluruh proses hukum yang ada di kabupaten hal-sel agar tercapainya keadilan bersama dan kami juga menginginkan agar setiap proses hukum harus di selesaikan secara serius oleh penegak hukum”
Terpisah,pihak kejaksaan Negeri labuha melalui Kasipidsus Risky, ketika hearing di depan masa aksi menjelaskan,pihaknya memberikan apseriasi kepada front pemuda peduli keadilan karena sudah membantu mendorong problem hukum di Halsel.
“Terkait dengan yang di pertanyakan ke kita soal kasus penganiayaan yang terjadi antara saudara Beni Perengkuang dan Bili Teodorus,kami sudah bekerja sesuai prosedur sebab terkait dengan berkas perkara kami menyesuaikan dengan pihak penyidik Polres”.
Setelah audensi dengan kejari masa berbalik di polres dan melakukan audensi dengan pihak polres hal-sel, sempat terjadi perdebatan antara koordinator lapangan muhajir abubakar dengan salasatu penyidik kepolisian terkait dengan proses penetapan tersangka,
“Penyidik kan yang punya kewenangan menetapkan tersangka pada proses penyidikan sedangkan data dan hasil obserfasi yang kami kumpulkan berbeda dengan apa yang kemudian di bijaki oleh penyidik, memang sudah bukan kewenangan penyidik lagi tapi sebagai masyarakat yang membiayai negara ini lewat pajak yg di pungut kami berhak memberikan teguran agar setiap kebijakan baik itu kebijakan hukum maupun kebijakan lainnya agar mereka tau bahwa seluruh kebijakan masi tetap di awasi oleh masyarakat”. Ungkap muhajir
Setelah berdebat beberapa menit situasi redah setelah pihak polres mengajak untuk berdiskusi secara damai dan baik-baik