Example 120x600
Uncategorized

Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Bergerak (MMUBK) Desak Menteri ESDM Cabut ijin PT.Harita Groub

22
×

Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Bergerak (MMUBK) Desak Menteri ESDM Cabut ijin PT.Harita Groub

Sebarkan artikel ini

Halsel: Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Bergerak (MMUBK) menggelar demonstrasi di depan Kantor Pusat Harita Groub Jl Sudirma Jakarta Pusat Jum’at (04/20/2021).

Gerakan Demontrasi disinyalir, terkait dengan pengrusakan lingkungan dan pembangunan Smelter PT Trimega Bangun Persada yang dinilai Tidak dimaksimalkan dengan baik oleh PT.Harita Groub yang saat saat ini beroperasi di Kepulauan Obi,Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Yasri Nurdin mahasiswa Maluku Utara ,pria Kelahiran Halmahera selatan dalam orasinya menyampaikan,Kekecewaanya selaku anak Negeri yang dilahirkan di Negeri Saruma terkait dengan perbuatan yang di lakukan oleh PT.Harita Groub yakni persoalan pencemaran lingkungan serta tidak dimaksimalkannya pembangunan selter PT.Trimega Bangun Persada Yang konon katanya bertujuan mengelola kadar nikel yang rendah serta penetapan pembangunan residu nikel (Lumpur) ke laut di bagian Basin atau cekungan laut yang berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup biota laut khususnya di areal lingkar tambang dan umumnya di kabupaten Halmahera Selatan.

“Kita Tahu benar bahwa dalam undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia,sebagai mana diamanatkan dalam pasal 28 H. UUD 1945.

Lanjut, PT.Harita Groub telah melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dengan menciptakan lingkungan yang buruk dan tidak sehat.

Senada Disampaikan Oleh Kordinator lapangan,Alfian.I.Sangaji,salah satu mahasiwa Maluku Utara,laki-Laki Kelahiran Bacan ini menyampaikan,pihaknya mengutuk keras kepada Pihak Harita Groub karena telah tidak melaksanakan perintah undang-undang NO 3 tahun 2020 atas perubahan atas undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,Bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mempunyai peran penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekononi Nasional dan pembangunan daerah berkelanjutan.

“Hemat kami kehadiran PT.Harita Groub tidak berdampak positif terhadap pembangunan daerah lingkar tambang,serta kesejahteraan masyarakat Obi pada umumnya. Beserta anggaran CSR tidak jelas di salurkan ke mana.

Ia menambahkan,Olehnya itu kami mendesak kepada menteri ESDM agar mencabut ijin operasi PT.Harita Groub,yang berikut kami mendesak Gubernur Maluku Utara melalui Dinas lingkungan hidup serta dinas energi dan sumber daya mineral agar memberhentikan seluruh meninjau kembali dan memeberhentikan aktifitas PT.Harita. Tutupnya. ( Udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *