SARUMANEWS.COM: Halsel- Dalam Penanganan Pendemi covid 19 ,instruksi mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pembentukan Posko Penanganan Covid di Desa maka,Besaran Dana Desa tahun 2021 yang dianggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa , maka Setiap Desa wajib menganggarkan 8 persen dari total Dana Desa yang di terima untuk Kegiatan PPKM berbasis Mikro dan Penanganan Penanggulangan Covid 19 . Serta surat edaran mendagri nomor 143/575/SJ tentang percepatan dan pelaksanaan dana desa tahun 2021.
Dengan Adanya instruksi Mendes PD. TT no 1 Tahun 2021 dalam pelaksanaan pemberlakuan PPKM, Berskala Mikro di Desa dan mengoptimalkan Posko penanganan covid 19 di tingkat desa.
Astuti,wanita kelahiran Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur angkat bicara,kepada Awak media melalui rilisan (10/08/2021),terkait Realisasi penyaluran dana desa 8 Persen untuk penanganan virus corona (covid-19) terbilang fiktif di Desa Tawa di bawah kepemimpinan Bahtiar Hi Hakim. Hal ini terlihat bukti pencairan dana yang terdapat pada buku rekening desa sebesar Rp 77.200.000.00 pada tanggal 30 April tahun 2021.
“Oleh karena itu kami mendesak kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mengaudit kembali terkait dengan realisasi anggaran covid-19 tahun 2021 khususnya di desa Tawa,Tutupnya.