SARUMANEWS.COM – LABUHA Bertempat di ruang kerja Inspektur Inspektorat Kab. Halmahera Selatan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kab. Halmahera Selatan bertemu dan bersilahturrahmi dengan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang disambut langsung oleh Inspektur Bapak SOADRI INGRATUBUN, guna untuk mendiskusikan langkah konkret pendampingan, pengawasan, pencegahan, penanganan dan pembinaan pengelolaan dan permasalahan Dana Desa di kabupaten Halmahera Selatan, Senin (16/08/2021).
Pertemuan dan Silahturrahmi tersebut dihadiri oleh Edi Udin, S.Pi, sebagai Koordinator TPP P3MD Kabupeten Halmahera Selatan, M. Saleh Nijar, SH, sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) P3MD Halmahera Selatan, Nurlaila M. Nur, ST, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA ID) P3MD Halmahera Selatan, Nurdin T. Madi, SE, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA PED) P3MD Halmahera Selatan dan Husaen Daeng Husen, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TA TTG) P3MD Halmahera Selatan.
‘’Secara keseluruhan, Tenaga Pendamping Profisional (TPP P3MD) Kabupaten Halmahera Selatan yang aktif saat ini dan tersebar di Desa dan Kecamatan berjumlah 122 orang. Sehingga pada pertemuan dan Silahturrahmi perdana dengan Inspektur Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan ini diharapkan adanya gagasan kesepahaman kerja sama dan sinergitas untuk secara bersama – sama melakukan pendampingan, pengawasan, pencegahan dan peningkatan penanganan masalah Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan agar supaya pengelolaan Dana Desa dapat lebih efektif, efisien dan akuntabel’’. Ungkap Edi Udin yang juga sebagai Koordinator TPP P3MD Kabupaten Halmahera Selatan
Edi Udin juga mengatakan kami menawarkan beberapa hal yang bisa disinergikan dan dilakukan secara bersama – sama, meliputi : Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa, terutama Kaur Keuangan atau Bendahara Desa dalam pengelolaan Dana Desa, Penguatan pengawasan Dana Desa para pihak yang berkompeten, Sosialisasi regulasi terkait pengelolaan Dana Desa, Fasilitasi pengamanan dan fasilitasi penanganan masalah penegakan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa dan Pertukaran informasi pengelolaan Dana Desa.
‘’ Pendampingan, pengawasan dan pembinaan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan secara bersama dipercaya akan bisa efektif meminimalisir potensi penyimpangan bahkan salah kelola Dana Desa dapat diperkecil dan dihindari’’. Ucap Edi Udin.
Sementara itu Inspektur Inpektorat Kab. Halmahera Selatan Soadri Ingratubun mengatakan akan terus mendorong aparaturnya untuk merumuskan agenda – agenda pengawasan dan pembinaan terhadap Pemdes dalam pengelolaan Dana Desa, tentu dengan terlebih dahulu membenahi intenal Inspektorat. Sebagai Lembaga pengawas internal Pemerintah daerah, maka langkah awal melakukan pembinaan internal.
Selanjutnya, Pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan Dana Desa oleh Pemdes memang harus menjadi perhatian kita semua dan dilakukan secara terintegrasi agar penggunaan Dana Desa benar – benar tepat sasaran, sesuai peruntukan kebutuhan sehingga target peningkatan pembangunan Desa, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai’’. Tegasnya.
Ditambahkannya, sejumlah rencana agenda sudah dalam pelaksanaan, termasuk diantaranya adalah monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di Desa dan pengelolaan Dana Desa yang saat ini sedang berlangsung. (Hs)