Example 120x600
Example 120x600
Desa

PEJABAT KEPALA DESA TAWA ABAIKAN INSTRUKSI BUPATI HAL-SEL

4
×

PEJABAT KEPALA DESA TAWA ABAIKAN INSTRUKSI BUPATI HAL-SEL

Sebarkan artikel ini

SARUMANEWS.COM:Labuha- Pejabat kepala Desa Tawa,Kec. Kasiruta Timur,Kab.Halmahera Selatan Buhari Basra, kebijakannya dinilai bertentangan dengan instruksi Bupati Hi.Usman Sidik. Pasalnya, Bapak Bupati pernah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepala Desa selaku pengguna anggaran untuk tidak mengadakan proyek pengadaan lampu jalan yang bertenaga surya tapi yang terjadi di Desa Tawa masih di plot anggaran tersebut tanpa persetujuan Musdes.

Astuti Rasid,Wanita kelahiran desa Tawa, saat di konfirmasi awak media (23/08/2021) mengatakan, bahwa proyek lampu jalan yang dianggarkan lewat RPJMDes tidak disetujui dalam Musdes. Akan tetapi dipaksakan oleh Buhari selaku karakter di Desa Tawa ada apa ini? “Tanyanya.

Apakah ada kongkalikong dengan distributor pemasuk lampu ini sehingga larangan Bupati HALSEL tidak indahkan karena banyak keuntungan yang terselip disana. “Ujar Uti.

Lanjut Astuti, kami menegaskan bahwa Lampu jalan itu hanya berkisar 7 sampai 8 juta persatu tiang tapi di anggarkan di RPJMDES sebesar Rp.25.000.000-00 keuntungannya berlipat ganda, proyek ini sangat diminati atau menjadi incaran kades selaku pengguna anggaran negara”.

Dia menambahkan, soal mekanisme pengangkatan staf pemerintah desa yang tidak sesuai prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan UU No 6 Tahun 2014 Tentang perangkat Desa,yang merangkap dua Jabatan sekaligus di ruang kerja yang berbeda pertama sebagai Bendahara Desa Tawa kedua sebagai Pegawai TKD Kementrian Agama Kab,Halmahera Selatan.

Sehingga yang bersangkutan diduga menikmati dua sumber gaji dari Negara setiap bulannya.Tutupnya. (Udy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *