Example 120x600
Example 120x600
Uncategorized

15 Desa dari 249 Desa di Halsel Belum Selesai Melakukan Pendataan SDGs Desa 2021

9
×

15 Desa dari 249 Desa di Halsel Belum Selesai Melakukan Pendataan SDGs Desa 2021

Sebarkan artikel ini

Pendataan SDGs desa merupakan tujuan pembangunan berkelanjuatan di desa yang akan masuk pada program prioritas penggunaan dana desa Tahun 2021.
SDGs desa merupakan turunan dari Peraturan Presiden No.59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian pembangunan Nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional.

“Pendataan SDGs desa diharapakan sebagai acuan untuk pembagunan di desa Tahun 2021-2024, hal ini di sampaikan Nurdin Madi,SE, TA PED P3MD Kab.Halsel yang juga sebagai PIC pendataan SDGs desa Kab.Halsel pada kegiatan Sosialisasi dan Bimtek tim relawan pendataan SDGs desa di desa Sali Kecil Kec. Bacan Timur.

Menurut Bang Dino, dengan adanya pendataan SDGs maka arah tujuan pembangunan di desa akan lebih terarah dan terukur dengan melibatkan semua pihak yang ada di desa serta mengoptimalkan potensi desa yang ada.

“Kegiatan ini melibatkan Pemerintah desa Sali Kecil, tim pokja relawan pendataan SDGs desa juga di hadiri Koordinator Pendamping desa Kab.Halsel Edi Udin, Pendamping Kec. Bacan Timur Bung Dodi dan Pendamping Lokal Desa Watini Lajima, Samsul Bahri Umamit, Nurul Qamaria Wahid. “Ujarnya.

Pada kesempatan itu juga Bang Dino memberikan apresiasi yang tinggi kepada 28 Kecamatan dan 234 desa yang ada di Kab.Halsel yang sudah selesai melaksanakan pendataan SDGs desa, serta sahabat-sahabat pendamping desa yang sudah bekerja full time melakukan sosialisasi, memfasilitasi dan mendapingi desa melakukan pendataan SDGs secara manual.

Lanjut Dino, walaupun masih tersisah 2 Kecamatan yang belum menyelesaikan pendataan SDGs desa yaitu Kec. Bacan Timur Tengah, yang meliputi desa wayatim, desa tomara, desa tutupa, desa tabapoma, desa bibinoi dan desa tawa. Kemudian Kec.Makian Barat meliputi desa Bobawa, desa ombawa, desa mataketen dan desa tegono.

” Serta 5 desa tersisah yang belum melakukan pendataan SDGs yaitu desa Saketa Kec. Gane Barat, Desa Labuha Kec. Bacan, Desa Tuokona dan desa Mandaong Kec.Bacan Selatan dan Desa Wayaua Kec.Bacan Timur Selatan tapi akan diupayan untuk menyelesaikan pendataan. “Tandasnya.

Di harapakan agar Pemerintah desa merespon cepat terkait pendataan SDGs karena desa wajib melakukannya, maka tidak ada alasan bagi desa untuk tdk melakukan pendatan, karena desa yang tidak melakukan pendataan SDGs akan di kenakan sanksi oleh Pemerintah Pusat karena Pendataan SDGs ini juga menjadi salah satu tolak ukur penetapan Dana Desa di tahun 2022. Tutupnya (Asb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *