Example 120x600
Sosial

Pemda Halteng Diduga Gusur Lahan Warga Tanpa Sepengetahuan Pemilik

48
×

Pemda Halteng Diduga Gusur Lahan Warga Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Sebarkan artikel ini

HAL-TENG: SARUMANEWS.COM Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah diduga kuat telah seroboti lahan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Weda,desa Nurweda, kabupaten Halmahera tengah,Maluku Utara,(28/08/2021).

Anak pemilik lahan yang enggan di sebutkan namanya, kepada Sarumanews com, mengenai tanah itu telah di buatkan surat teguran hukum (somasi) ke pemerintah daerah oleh Advokat dan konsultan hukum Bahtiar Husni S.H.M.H, dan Saiful Djanwar, S.H. yg berdasarkan kutipan risalah lelang kementrian keuangan republik indonesia direktorat kekayaan negara provinsi maluku utara, kantor wilayah DJKN Sultenggomalut, dan KPKNL ternate, namun sampai sejauh ini pemda enggan utk menyelesaikan. Ucapnya.

” Tanah milik ibu saya itu di seroboti oleh pemda pd hal tanah tersebut memiliki dua alat bukti sertifikat yg di menangkan saat tanah tersebut di lelang oleh negara dgn pembuktian berdasarkan yg pertama SHM (surat Hak milik) yg bernomor 00254 dgn risalah lelang bernomor: 211/79/2019.
Yg Kedua dgn bukti SHM(surat Hak milik) No: 00775 dgn risalah lelang no:148/79/2019, namun anehnya pemda Halmahera tengah tdk mengindahkan yg sdh menjadi putusan bagi pemenang lelang tutur anak ibu hj dgn nada kesal, maka kami akan tetap melaporkan ke polda Maluku utara. Tegas,anak ibu hj sutirah. (Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *