Example 120x600
Example 120x600
Opini Publik

KORUPTOR ADALAH PENCURI

9
×

KORUPTOR ADALAH PENCURI

Sebarkan artikel ini

Abd Jalil Idrus

PPPA HMI Kom. Stpk Banau

Kata koruptor itu terlalu “halus”. Kan kita juga menggunakan kata pencuri, itu tidak ada bedanya dengan pencuri. Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya di namai pencuri? Kenapa kalau pejabat atau pegawai di namai koruptor? Mereka itu pencuri.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) di Indonesia sebesar 3,88 pada 2021. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 3,84. Sederetan kebijakan dan perlakuan terhadap pencuri uang rakyat memang makin lunak. Berbagai keistimewaan kerap didapatkan sejak proses pengusutan perkara hingga saat mereka di penjara. Belum lama KPK bahkan menggunakan istilah “penyintas korupsi” untuk para pencuri ini. Penyintas artinya korban. Yang pencuri mereka, kok yang jadi korban mereka juga? Aneh bin ajaib.

Jadi intinya bahwa koruptor itu harus dipermalukan, karena mereka tidak punya malu maka harus lebih dari dipermalukan. Buktinya kita lihat yang tertuduh atau tersangka itu kan masih asyik tertawa-tawa. Tidak cukup itu pakaian kuning atau hanya dipenjara saja. Harusnya lebih dipermalukan dan mereka harus disadarkan atau harus diambil tindakan memiskinkannya. Bukan sekadar mengambil kembali harta yang mereka curi. Sebab, korupsi itu kejahatan luar biasa karena pencuri harta Negara dan memiskinkan Rakyat. Dan juga menjadi penyakit untuk Negara. Jadi, saya pikir hukuman yang paling tepat bagi para koruptor atau pencuri uang rakyat itu adalah tentu harus mengembalikan kekayaan Negara itu, mau dari hasil pencuri uang rakyat atau tidak pencuri uang rakyat. Dan tidak boleh ada toleransi, harus ada toleransi nol terhadap korupsi itu, supaya Negara Indonesia ini menjadi lebih baik dan tujuan kita bernegara itu cerah kedepan. Dan pemerintah harus punya hak untuk beroptimis, bagimana menjalankan Pancasila dan UUD 1945 dengan efektif. , Saya kira itu, kalau tidak mau pakai caranya Cina, maka tembak mati.
Bahkan, Artidjo Alkostar Selama 18 tahun menjadi hakim agung ini kerap menambah hukuman para terpidana koruptor. Beberapa kasus koruptor yang ditambah hukumannya oleh Artidjo di antaranya, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Angelina Sondakh, Lufti Hasan Ishaaq dan Irjen Djoko Susilo. Namun, salah satu keinginan Artidjo yang belum terwujud hingga pensiun adalah “menghukum mati koruptor”.

Akhir kata, menjatuhkan hukuman itu seadil-adilnya, bukan seberat-beratnya. Sebab, amanah rakyat Indonesia itu adil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *