HAL-SEL: SARUMANEWS.COM – Untuk mengukur tingkat perkembangan kemajuan dan kemandirian Desa pada tahun 2022, melalui kementerian desa pembangunan daerah tertinggal tertanggal 11 Juli 2022 merilis Keputusan Menteri No 80 Tahun 2022 Tentang Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa TA 2022. (14/07/22)
Edy Udin Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Halmahera Selatan, saat di temui diruangan kerjanya. menyampaikan, bahwa kategori perkembangan desa atau Indeks Desa Membangun (IDM) bukan hanya mengukur sejau mana progres pencapaian dana desa saja, melainkan 3 aspek prioritas yang harus di penuhi desa sehinggah status desa akan di tingkatkan.
“ Yang pertama Indeks Ketahanan Sosial, meliputih Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial Dan Permukiman. Yang Kedua Indeks Ketahanan Ekonomi, Meliputi Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan Dan Pasar, Akses Logistik, Perbangkan, kredit Dan Keterbukaan Wilayah. Sedangkan Yang Ke Tiga Indeks Ketahanan Ekologi Meliputih Kualitas Lingkungan, Bencana Alam Dan Tanggap Bencana. Jelas Edy Kepada Media InI
Edy Juga menambahkan oleh karna 3 komponen prioritas di atas tidak tercapai maka desa-desa di halsel masi banyak yang masuk dalam kategori tertinggal maupun sangat tertingal.
“ Butu komitmen seluruh komponen masyarakat dan pemerintah desa untuk bisa mendorong peningkatan IDM Desa, Sebab Status desa tidak hanya di tentukan karna pembangunan desa semata melaikan pendikan, kesehatan maupun lingkungan menjadi syarat yang harus terpenuhi. Tutup Edy (Hs)