Example 120x600
Example 120x600
Desa

Panitia Pilkades Wayamiga Ribut dengan LSM, Diduga Tabrak Perbup

12
×

Panitia Pilkades Wayamiga Ribut dengan LSM, Diduga Tabrak Perbup

Sebarkan artikel ini

HAL-SEL SARUMANESW.COM- Keributan dua kelompok masyarakat terjadi di Aulah Kantor kecamatan Bacan timur , Kabupaten Halmahera Selatan. Keributan itu terjadi lantaran memasuki tahap permintaan tanggapan keberatan dan masukan, dari total kelima cakades yang telah mendaftar.

Ironisnya, tahapan yang seharusnya dapat menyerap aspirasi warga desa itu terpaksa harus terhenti ditengah jalan lantaran adu pendapat terjadi antara panitia Pilkades dengan salah seorang pegiat yang diketahui adalah ketua LSM Kalesang Anak Negeri (KANE), Risal.

Risal diketahui tidak terima dengan keputusan panitia karena telah meloloskan salah satu cakades yang tidak lain adalah Incumbent sendiri. Adu pendapat tak terelakan hingga berujung cekcok antara keduanya.

“Ada salah satu bakal calon (Balon) yang merasa keberatan jika Incumbent ini hanya menggunakan surat keterangan kelulusan sebagai pengganti ijazah, kemudian soal pengembalian aset desa” ungkap ketua panitia pilkades Wayamiga, Richard Regel. Rabu, (14/9)

Richard menuturkan dari lima calon yang telah mendaftar ke panitia hanya ada satu cakades yang dipersoalkan,

Disebutkan kehadiran ketua LSM KANE ditengah – tengah warga desa Wayamiga di kantor camat Bacan Timur tersebut ditenggarai untuk membekengi salah satu cakades yang ada.

“Kita dari panitia pun sudah berkoordinasi dengan panitia ditingkat Kecamatan, Kabupaten dan Dinas terkait. maka kalau ada cakades yang merasa dirugikan silahkan untuk menempuh jalur hukum, karena ini tahapannya sudah berjalan. apalagi yang bersangkutan (Incumbent) juga sudah mengantongi salinan putusan dari pengadilan terkait ijasah” kata Richard

Terkait hal tersebut, Camat Bacan Timur Niar Barakati. Menjelaskan regulasi sudah diatur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan

Artinya tahapan pertama, menurutnya yang dimulai sejak 25 Maret sampai April tahun 2022 hingga memasuki hari ini yakni tahapan keberatan dan masukan kepada pihak panitia sudah sesuai

“Kita harus hargai tahapan yang sudah berjalan maupun petunjuk teknis pelaksanaan, kalau saya melihat panitia desa sudah selektif tahap demi tahap. Sekarang yang menjadi persoalan adalah menyangkut surat keterangan dan pengembalian aset desa. itu saja” ujarnya

Sementara kata dia berkas sala satu bakal calon sebagai mana yang telah dituduhkan terkait dugaan adanya pelanggaran melawan hukum, jika harus mengesampingkan keputusan pengadilan sama saja tidak menghargai putusan pengadilan.

“Selaku panitia Kecamatan, tetap kita melindungi putusan itu sebagai warga yang patuh dan taat terhadap hukum yang ada” tandasnya (asb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *