Example 120x600
Desa

Tujuh Bulan Gaji Perangkat Desa Tak Dibayar,  BPD Desak Inspektorat Audit Kades Kurunga.

34
×

Tujuh Bulan Gaji Perangkat Desa Tak Dibayar,  BPD Desak Inspektorat Audit Kades Kurunga.

Sebarkan artikel ini

HALSEL:SARUMANEWS.COM- Sahrir Landoloma, Kepala Desa (Kades) Kurunga, Kecamatan, Kepulauan joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan diadukan ke Inspiktorat atas penggelapan gaji sejumlah perangkat Desa selama tahun 2022.

Aduan tersebut dilayangkan BPD Desa Kurunga, atas dugaan kejahatan tindak pidana pengelapan gaji perangkat desa tahun anggaran 2022 yang ditaksir mencapai ratus juta.

Sahrir diduga kuat menyalahgunakan gaji perangkat Desa untuk membiayai kepentingannya pada momentum Pilkades belum lama ini.

Seperti data yang berhasil dikantongi media dari pengakuan perangkat Desa salah satunya,  yang disampaikan Ana Aid mengungkapkan, sebagai honorer kader posyandu Dese Kurunga dirinya tidak lagi menerima gaji selama tujuh bulan sejak tahun 2022.

” Salam tahun 2022, terhitung suda tuju bulan ini kami tidak diberikan insentif  ” katanya kepada sarumanews.com Selasa, (18/01/23).

Selain itu, Ana memaparkan bahwa bukan hanya dirinya yang belum dibayar honornya, namun juga dialami perangkat Desa seperti BPD, Kepala dusun, badan Syarah, LPM dll, yang tertuang dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tambahannya.

Menurutnya, dengan kondisi ekonomi di kepulauan joronga yang mengalami pasang surut, dirinya mengaku untuk mencari penghasilan tambahan cukup sulit terlebih pasca kenaikan harga BBM yang sangat berdampak pada semua sektor.

“Untuk mencukupi kebutuhan se hari- hari mau jualan sembako mahal ditamba kebutuhan keluarga semakin membengkak, baru BBM naik mana insentif selama 7 bulan tidak dibayar” terangnya  

Pengakuan serupa dibenarkan sekertaris BPD Desa Kurunga Wahid Jabal , menurutnya agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan fitna, dirinya meminta kepada pihak inspektorat agar mengaudit gaji BPD dan perangkat desa yang tidak di bayar selama kurang waktu tahun 2022.

Wahid memaparkan sesuai PP No. 11 Tahun 2019 Tentang Anggaran Dana Desa. penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). Besarannya ditetapkan oleh kepala daerah.

“kami meminta inspektorat agar bertindak, mengaudit kades kuranga, kami takut ada pemalsuan tandatangan daftar gaji, bahkan dana pembangunan mesjid yang tidak ada kejelasan, ditambah rentetan kejatahan kades selama masa jabatannya hingga berakhir di tahun ni” pintanya

Terpisah kades Kurunga Sahrir Londoma dikonfirmasi baik melalui telpon seluler dan Via WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan. (Asb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *