HAL-SEL: SARUMANEWS.COM– Kritik tajam Yani Sakola Ketua BPD Galala di sala satu media online cermin Nusantara yang menyebut telah melayakan aduan kepada Bupati Usman sidik terhadap kinerja Pemerintah Desa Galala, semestinya membuat mereka merasa tertampar sekaligus malu.
Sindiran itu di lontarkan sekertaris Desa (Sekdes) Galala Kecamatan Mandioli selatan Abdul Gani Jabid menepis pertanyaan ketua BPD Yani Sakolah
Ia memandang BPD Galala gagal mengabdikan sebagai DPR Desa, padahal kata dia BPD di tuntut mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, namun hal ini tidak tercermin dalam setiap tindakan anggota BPD Desa Galala.
“Mereka (BPD) hanya tunggu-tunggu Gaji Cair, sementara tidak berbuat apa-apa ini kan aneh, tidak ada kerja sama yang baik dengan Pemdes, karena mereka kerjanya cuma satu yaitu cari-cari Kesalahan saja,” ungkapkan Abdul Gani Jabid, Sekretaris Desa Galala Minggu, (06/08)2023).
Menurut nya ketua BPD Desa Galala sangat lemah, selain tidak memahami regulasi, ia anggap buta akan akan peran dan fungsi BPD
Abdul menyarankan ketua BPD Galala Yani Sokala, membaca kembali permendagri 110 tahun 2016 tengtang badan permusyarawatan desa
“jadi pahawan ko Kerja cuma cari-cari Kesalahan orang apa pantas BPD seperti itu , menjadi anggota BPD itu harus tahu tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam konstitusi,”
Walau demikian, sekertaris Desa ini sangat memaklumi pernyataan yang dilontarkan ketua BPD Galala sebap kata dia BPD setelah di lantiknya Kifly B. Pangau kepala desa devinitif yani dengan tegas pemposiskan BPD sebagai oposisi pemerintahan bukan menjadi bagian mitra kerja
Dia menyebut menjadi ketua BPD tidak semestinya ia berlega seperti pahlawan kesiangan sebap kata dia yani seharus menepati berjanji nya kepada masyarakat, menarik aset desa yang bernilai ratusan juta yang sampai hari ini belum di kembalikan pemerintah desa sebelum nya.
“sampai detik ini belum dilakukan serah terima Aset Desa, karena BPD juga diam dan hanya ngotot menuntut gaji sementara kerja sebagai mitra Pemerintah Desa tidak dilakukan sama sekali” Tutupnya. (Asb)