HAL-SEL:SARUMANEWS.COM – Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur mengenai penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Dana Desa.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam apel pagi, Senin (4/12/2023), memberikan penegasan terkait masalah pencairan Dana Desa, yang pada akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Bupati Halsel mendorong optimalisasi penggunaan dana desa, dengan menyertakan laporan pertanggungjawaban yang jelas, Beliau menegaskan bahwa tidak ada lagi yang mengejar pencairan, sebelum adanya laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan jelas dari pengalokasian dana desa yang dicairkan sebelumnya.
“Saya sudah temukan dan dapatkan informasi di Dinas terkait bahwa selama ini banyak sekali pencairan yang pada akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan karena tidak adanya laporan yang seharusnya dikumpulkan sesuai dengan ketentuan”, jelasnya.
“Saya harapkan hal seperti ini juga segera diperbaiki oleh Dinas terkait”, tambahan Bupati Halsel. (alif)