Example 120x600
Example 120x600
DesaHukumOpini Publik

APDESI Hal-Sel Disorot, Praktisi : Ini Kesesatan Terencana

13
×

APDESI Hal-Sel Disorot, Praktisi : Ini Kesesatan Terencana

Sebarkan artikel ini

HAL-SEL: SARUMANEWS.COM – Minggu ini perdebatan di internal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Halsel, begitu intens dibicarakan.

Pasalnya Internal APDESI DPC Halsel, mendapat kritik tajam dari sejumlah kades yang meminta untuk transparan, pada anggaran yang dikucurkan dari Dana Desa, untuk beberapa kegiatan yang diinisiasi oleh APDESI.

Kegiatan tersebut diantaranya, Studi Banding Ke Bandung Jawa Barat, yang keikutsertaan kades sebanyak 187 Desa, dengan istimasi rata-rata 20 juta dan kegiatan Sadar Hukum 3 juta yang distor oleh 48 Kades.

“Itu jumlah yang fantastis jika ditotalkan, ini jelas harus di jelaskan oleh ketua APDESI Hal-Sel” kata kades yang enggan disebutkan namanya

Semetara itu juga terdapat Iuran 500 ribu, per satu kali pencairan dana desa, yang harus diserahkan ke APDESI sebagai Iuran anggota.

Hal ini mendapat respon dari Praktisi sekaligus Akademis STIA Labuha, Bayu Sumaila SH. MH. menurutnya anggaran yang sumbernya dari Dana Desa, suka atau tidak impact harus dirasakan oleh masyarakat Desa, fenomena diatas menunjukkan ketidak beresan pengelolaan, Dana Desa yang seakan milik Kades, sehingga mudah di otak-atik semaunya.(27/12/23)

“Ini jelas terlihat bahwa, sengaja didesain untuk mendapatkan keuntungan baik finansial maupun kekuatan relasi. Norma telah mengisyaratkan Dana Desa harus dirasakan secara langsung baik fisik maupun nonfisik”ujar Praktis Asal Sawadai

Menanggapi peryataan Ketua APDESI Iswadi Ishak, yang menyebut AD/ART APDESI jelas mengatur Iuran anggota.

“Iuran anggota sebagaimana dijelaskan oleh ketua APDESI, sangat keliru jika ditafsir bahwa, iuara tersebut uangnya bersumber dari Dana Desa. sebab saya belum menemukan instrumen hukum yang menyatakan Dana Desa bisa digunakan untuk keperluan APDESI” jelas

Lanjutnya”bagaimana pun dalam penggunaan anggaran Negara, harus ada dasar hukum yang jelas atau setidaknya juknis untuk menjadi patokan dalam realisasi anggaran, oleh karena itu, jagan ikut selera”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *