Example 120x600
Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Kaputusan, Milka Dadana, Disahkan oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba

54
×

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Kaputusan, Milka Dadana, Disahkan oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba

Sebarkan artikel ini

HAL-SEL: Dengan disahkannya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Milka Dadana selama dua tahun ke depan. Keputusan ini mengikuti perubahan Undang-Undang Desa dari Nomor 6 menjadi Nomor 3, yang memberikan kesempatan kepada Kepala Desa di seluruh Indonesia untuk menjabat selama 8 tahun, terbatas dalam dua periode.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara langsung menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada Milka Dadana dalam sebuah acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya kontinuitas kepemimpinan yang stabil dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa Kaputusan.

Milka Dadana, yang telah mengemban amanah sebagai Kepala Desa Kaputusan dengan dedikasi dan integritas, menyampaikan rasa syukur dan komitmen untuk terus melayani dan memajukan desa Kaputusan. “Saya berjanji akan terus bekerja keras untuk kebaikan dan kemajuan desa kita bersama dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat,” ujarnya.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepastian dalam pembangunan desa serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga Kaputusan. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat siap untuk mendukung setiap langkah strategis yang diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa Kaputusan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *