SARUMANEWS.COM- Kejaksaan tinggi Maluku Utara, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3) pembelian kapal cepat MV Halsel Express yang menyeret nama mantan Bupati halmahera selatan Muhammad Kasuba.
Mengigat dari Hasil Audit perhitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku melalui surat Nomor: S-141/PW25/S/2009 tanggal 29 Januari 2009, tidak ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara.
“atas dasar itu Kasusnya dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan, dengan menerbitkan SP3 Nomor: Print-10/S.2/Fd.1/06/2009 tanggal 04 Juni 2009,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, Richard menegaskan bahwa selama penyelidikan berlangsung, pihak penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana yang dapat menjadi dasar untuk menetapkan mantan bupati halmahera selatan dalam kasus ini.
Richard juga mengakui, atas dasar Laporan Hasil Telaahan Penghitungan Kerugian Daerah tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
“Dari surat SP3 tersebut dinyatakan Dr.H. Muhammad Kasuba, MA sampai dengan saat ini Tidak Lagi Berstatus Tersangka,” jelasnya
Untuk itu, Kejati Maluku Utara mengajak kepada seluruh masyarakat tetap menjaga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar berjalan dengan baik.
“Saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya, kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang benar-benar pilihan rakyat/masyarakat,” sambungnya
Untuk diketahui, pembelian kapal cepat MV Halsel Express yang menyeret nama mantan Bupati halmahera selatan Muhammad Kasuba pada Tahun 2026 silam.
Kasus ini mulai diusut oleh Kejati Maluku sejak 2009 atas dugaan masalah dalam pelaksanaan pembelian Kapal Halsel Express Bahkan, nama Muhamamad kasuba dikaitkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini.
Selain itu, kasus ini juga berulang kali usut kejati maluku utara,
Kasus tersebut berbuntut panjang setelah, Lembaga Swadaya Masyarakat Gamalama Corruption Watch (GCW) yang di wakili Adnan Laode Dkk, mengajukan Gugatan PraPeradilan.
Meski demikian Gugatan Praperadilan yang di layankan LSM GCW, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ternate, di dalam Amar Putusan Nomor : 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/ PN.Tte tanggal 04 Juni 2009 menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara tersebut tidak sah.
Oleh sebab itu Kejati Maluku Utara mengajukan Verzet atas putusan Prapid Pengadilan Negeri Ternate kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 04 Juli 2012.
Dan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara didalam amar putusannya Nomor : 01/PID.PRA.TIPIKOR/2012/PT.MALUT tanggal 25 Juli 2012, menyatakan Tidak Dapat di Terima.
Sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 258/S.2/Fd.1/09/2012 tanggal 06 September 2012, dan meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Namun Hasil Telaahan Perhitungan Kerugian Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembelian Kapal Cepat Halsel Express-01 TA 2006 tidak di temukan kerugian daerah
Disamping itu juga bukti bukti pendukung juga tidak lagi dapat ditemukan.
Sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015*