Example 120x600
Politik

Wanti-Wanti Netral, Ketua BPD di Halsel Justru Fasilatasi Cagub Tertentu Gunakan Fasilitas Desa.

254
×

Wanti-Wanti Netral, Ketua BPD di Halsel Justru Fasilatasi Cagub Tertentu Gunakan Fasilitas Desa.

Sebarkan artikel ini

SARUMANEWS.COM- Ketua BPD Desa Galala, Yani sakola diduga melanggar netralitas sebagai perangkat desa bahkan melanggar aturan Pemilu

Dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

larangan anggota BPD juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. ”  pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”

Diketahui, dugaan pelanggaran netralitas tersebut dia diduga melakukan pendataan untuk kepentingan sala satu pasangan calon tertentu.

” tara perlu dia bafoya, Yani kumpul orang-orang p KTP dg Kk” kata warga yang namanya tidak mau di publis Minggu, (15/09)

kemudian ia dikaitkan sebagai penanggung jawab pada acara yang bertajuk silaturahmi pasangan calon beni-sarbin Desa Galala.

Warga menyebut ia bahkan secara terang-terang mengunakan atribut kampanye dari aset Desa.

“Itu  kursi desa, meja, umbul umbul bendera pelangi dan Soun Desa samua dog pake di lapangan itu desa punya samua masyarakat tara buta” kesal warga

Adapun Pejabat Kepala Desa Galala Neli Marlin kerubun membenarkan aset Desa di gunakan pada kegitan tersebut namun dia beralasan tampa sepengetahuannya

” saya di labuha suda tiga hari bersama sekdes, jadi fasiltas kantor yang di pakai tampa sepengetahuan saya, saya sendiri baru tau ada laporan dari linmas. Senin (16/09/2024).

Marlin lantas menepis pertanyaan penggunakan fasilitas Desa. untuk kampanye politik.

“Itu kan suda saya sampaikan, sudah yaa saya mau rapat dulu,” kata marlin sembari menutup telepon*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *