SARUMANEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 28 desa tahun 2025.
Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Iksan Mursid, mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades di 28 desa direncanakan menggunakan sistem pemilihan antar waktu.
“Pemilihan antar waktu ini berbeda dengan pemilihan pada umumnya, hanya kepada kepala desa masih diisi pjs,” ujarnya, saptu (7/12).
Menurut dia, rata-rata desa yang akan melaksanakan Pilkades antara waktu adalah Kepala Desa-nya sudah berhalangan tetap.
Baik 11 desa yang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon, Maluku, atas hasil Pilkades Halmahera Selatan serentak tahun 2022 lalu.
Maupun Desa-Desa yang di berhentikan hingga yang telah meninggal dunia.
“yang lain seperti Wayaloar, kepala desa-nya sudah diberhentikan, lalu di desa Ploily, kepala desa-nya meninggal dunia,” jelasnya.
Akan tetapi, ia belum memastikan waktu pelaksanaan Pilkada antar waktu di 28 desa pada tahun depan nanti.
“Kita masih tunggu surat dari Kemendagri, kalau tidak ada halangan, mungkin pertengahan tahun 2025 pungkasnya.
Berikut daftar 28 desa yang ikut serta pada Pilkades 2025
; di antaranyaDesa Lalaubi, Fida, Kuwo, Gandasuli, Goro-Goro, Lolalogurua/Loid, Liaro, Kukupang, Loleongusu, Galala, Lata-Lata, Fluk, Nusababullah.
Kemudian, Desa Yaba, Jojame, Kampung Baru, Waya, Bisori, Pulau Gala, Tawabi, Bori, Ombawa, Air Mangga Indah, Foya Tobaru, Wayaloar, dan Ploily.*