SARUMANEWS.COM- Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memastikan bahwa tenaga honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mereka yang masih menunggu tahapan seleksi gelombang kedua tetap dipertahankan dalam struktur pemerintahan daerah.
“Tenaga honorer yang belum mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama tetap dipekerjakan sebagai tenaga PTT, karena syarat mendasar untuk seleksi PPPK adalah minimal dua tahun masa kerja,” kata Bupati Bassam Senin (10/03).
Bupati Bassam juga menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK gelombang pertama masih menunggu penerbitan SK yang dijadwalkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2026.
Sementara itu, tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua tetap masuk dalam sistem outsourcing, sehingga mereka tetap dapat bekerja.
“Jadi, mereka yang sudah lolos PPPK tahap pertama maupun yang sedang menunggu seleksi tahap kedua masih tetap bekerja dan tidak akan dirumahkan,” tegasnya.
Bupati Bassam juga memastikan bahwa Pemkab Halmahera Selatan telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer yang masih bekerja di instansi masing-masing.
“Tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan, dan soal gaji, pemkab Halsel tetap mengalokasikan anggaran untuk pembayaran mereka,” pungkasnya.