Kades Non aktif Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Fahri Muhammad, telah melunasi pembayaran gaji perangkat desa dan BPD yang tertunda.
Pembayaran ini dilakukan setelah Fahri melakukan kesepakatan dengan Inspektorat Halmahera Selatan untuk menyelesaikan seluruh gaji yang tidak terbayar pada tahun 2024.
Sebelumnya, Fahri diberhentikan sementara oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, karena adanya temuan penyalahgunaan gaji perangkat desa yang ditahan oleh Fahri.
Namun, Fahri telah menyelesaikan seluruh gaji perangkat desa, termasuk gaji kaur dan kasir selama 5 bulan, BPD selama 2 bulan, serta honor perangkat desa lainnya.
Sarif masud, mantan Kaur Pemerintahan Desa Tawa, membenarkan bahwa seluruh gaji perangkat desa dan BPD telah diselesaikan oleh Fahri
“Pak mantan sudah berikan hak-hak kami, itu di hari 4 Mei kemarin,” katanya kepada sarumanewa.com selasa, (6/05/25)
Fahri juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang menahan gaji perangkat desa.
“Secara pribadi saya mengaku salah, saya mohon maaf kepada Bupati Bassam Kasuba dan masyarakat Desa Tawa,” ucap Fahri.
Fahri menabahkan, sepanjang perjalanan dirinya menjabat sebagai Kades Tawa sudah banyak hal yang dilakukan.
Dimana setiap program yang di lakukan bersentuhan langsung kepada masyarakat,
Namun sebagai manusia biasa mungkin ada hilaf dan kesalahan baik sengaja maupun tidak disengaja pernah dilakukan.
“Saya sangat menghargai keputusan pak Bupati dan menerima apa yang telah menjadi keputusan pak Bupati,”tandas Fahri














