Desa

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Faktahukumnusantara.com Langgar Kode Etik Jurnalistik

83
×

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Faktahukumnusantara.com Langgar Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

HAL-SEL:SARUMANEWS.COM – Dewan Pers resmi menyatakan bahwa dua pemberitaan yang diterbitkan oleh media online faktahukumnusantara.com terkait Dana Desa Guruapin Tahun 2024 telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Keputusan ini tertuang dalam Surat Penilaian dan Keputusan Dewan Pers Nomor: 480/DP/K/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

Laporan kepada Dewan Pers ini diajukan menyusul pemberitaan yang menyebutkan belum dibayarkannya sejumlah insentif dan tunjangan dari Dana Desa di Desa Guruapin, termasuk gaji perangkat desa, insentif Posyandu, PAUD, dan Polindes. Setelah melalui proses klarifikasi dan penilaian, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang, mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Siapa pun berhak menyampaikan pernyataan, namun setiap pernyataan publik harus disertai dengan data dan bukti, bukan sekadar opini atau asumsi. Dalam hal ini, pernyataan yang menyebut belum ada pembayaran, adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Guruapin.

Dalam keputusannya, Dewan Pers menilai bahwa:

  1. Berita yang diadukan (berita pertama dan keempat) tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  2. Pemberitaan media tersebut telah merugikan pihak-pihak tertentu, tanpa memberikan ruang klarifikasi dalam berita yang sama, sebagaimana mestinya dalam prinsip jurnalistik yang akurat dan adil.

Pihak pelapor juga menegaskan bahwa pengajuan laporan ke Dewan Pers merupakan hak setiap warga negara, dan tidak memerlukan persetujuan dari pihak mana pun. “Kami sangat menghargai kebebasan pers. Namun harus ditegaskan, pers juga terikat pada kode etik dan tanggung jawab moral terhadap informasi yang disampaikan kepada publik,” ujarnya lagi.

Dengan keputusan resmi dari Dewan Pers ini, pihak Desa Guruapin berharap semua pihak dapat bersikap bijak dalam menyebarkan informasi, serta menghentikan segala bentuk spekulasi yang tidak berdasar dan cenderung memfitnah. Kebenaran informasi harus diuji melalui prosedur verifikasi yang sah dan bertanggung jawab, demi menjaga suasana damai dan saling percaya di tengah masyarakat. (Red)

"
https://sarumanews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250330-WA0029.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *