HAL-SEL:SARUMANEWS.COM – Pemerintah Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret nama Kepala Desa Sosepe, Sudin Jumati.
Salah satu tokoh masyarakat Obi, Jaya Lamusu, angkat bicara menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, praktik korupsi, terlebih di tingkat desa, merupakan bentuk kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.
“Kepala desa seharusnya fokus pada pembangunan, penataan desa, dan pelayanan masyarakat. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Kades Sosepe malah dilaporkan oleh warganya sendiri atas dugaan penyalahgunaan anggaran,” tegas Jaya kepada SarumaNews, Rabu (25/6/2025).
Jaya menilai, seorang kepala desa semestinya menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.
“Kepemimpinan yang baik itu dimulai dari transparansi dan tanggung jawab, apalagi dalam mengelola Dana Desa yang notabene adalah hak masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait lemahnya kinerja Kepala Desa Sosepe dalam pengelolaan pemerintahan desa, penggunaan Dana Desa, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Petisi Pemberhentian Kades Sudah Disampaikan ke Bupati
Jaya menyebutkan, pada 2 Mei 2025 lalu, masyarakat Desa Sosepe telah mengajukan petisi permohonan pemberhentian Kepala Desa Sudin Jumati, yang kemudian secara resmi disampaikan langsung kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, pada 15 Mei 2025.
“Sebagai putra daerah Obi, saya merasa memiliki tanggung jawab moral atas persoalan ini. Kita tidak boleh membiarkan kejahatan seperti ini merusak tatanan desa,” jelasnya.
Inspektorat Sudah Lakukan Audit Khusus
Sebagai tanggapan atas laporan masyarakat, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan audit investigatif pada 30 April hingga 1 Mei 2025 di Balai Desa Sosepe. Audit tersebut menyasar penggunaan anggaran Dana Desa periode 2020–2024.
Jaya berharap hasil audit tersebut bisa segera diumumkan agar masyarakat mendapat kepastian dan keadilan.
“Kami berharap Inspektorat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat butuh kejelasan. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut,” pungkas Jaya. (Adeli)