HAL-SEL:SARUMANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan tarif air minum melalui Keputusan Bupati Nomor 186 Tahun 2022. Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam menetapkan harga layanan air bersih kepada masyarakat, sekaligus sebagai langkah meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.
Dalam keputusan tersebut, tarif dasar air minum ditetapkan sebesar Rp5.716 per meter kubik, yang terdiri dari tarif rendah Rp4.573 dan tarif penuh Rp7.852 per meter kubik.
Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan kebutuhan operasional PDAM, biaya pemeliharaan, serta investasi pelayanan yang berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini mengatur klasifikasi pelanggan berdasarkan kelompok rumah tangga, yang terbagi menjadi tiga kategori: RT1, RT2, dan RT3.
Berikut adalah rincian biaya tetap (abonemen) dan tarif pemakaian berdasarkan volume konsumsi air (1 m³ = 1.000 liter):
1. Rumah Tangga 1 (RT1)
- Biaya Tetap (Abonemen): Rp10.000/bulan
- Pemakaian 1–10 m³: Rp2.000/m³
- Pemakaian 11–20 m³: Rp2.500/m³
- Pemakaian 21–30 m³: Rp3.000/m³
- Pemakaian di atas 30 m³: Rp4.000/m³
2. Rumah Tangga 2 (RT2)
- Biaya Tetap (Abonemen): Rp10.000/bulan
- Pemakaian 1–10 m³: Rp3.000/m³
- Pemakaian 11–20 m³: Rp3.500/m³
- Pemakaian 21–30 m³: Rp4.000/m³
- Pemakaian di atas 30 m³: Rp5.000/m³
3. Rumah Tangga 3 (RT3)
- Biaya Tetap (Abonemen): Rp15.000/bulan
- Pemakaian 1–10 m³: Rp4.000/m³
- Pemakaian 11–20 m³: Rp4.500/m³
- Pemakaian 21–30 m³: Rp5.000/m³
- Pemakaian di atas 30 m³: Rp6.000/
Kepala PDAM Halmahera Selatan menegaskan bahwa penetapan tarif ini telah melalui proses evaluasi kebutuhan pelayanan, daya beli masyarakat, dan upaya keberlanjutan sistem distribusi air bersih.
“Tarif ini bukan sekadar angka, tapi bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas dan keadilan dalam pelayanan air bersih kepada seluruh warga Halmahera Selatan,” ujarnya.
Penegasan ini juga menjawab berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian atau ketidakterbukaan informasi tarif PDAM. Dengan adanya Keputusan Bupati ini, seluruh sistem penarifan air minum kini memiliki payung hukum yang jelas dan terbuka untuk publik.
Masyarakat diimbau untuk proaktif mencari informasi resmi terkait pelayanan air bersih melalui kanal-kanal resmi PDAM atau pemerintah daerah. Dengan keterbukaan informasi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap layanan PDAM terus meningkat. (Adeli)