Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh.
Gaji tersebut akan dirapel untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur, Senin (4/8/).
“ Kalau APBD Perubahan disahkan pertengahan Agustus, maka September cair tiga bulan sekaligus,” tegas Muhammad Nur.
Menurutnya meskipun SK pengangkatan telah diterbitkan lebih dulu, pembayaran gaji hanya bisa dilakukan setelah SK dan SPMT diterbitkan.
Hal ini juga mengacu pada surat edaran pemerintah pusat.
Sebelumnya, para pegawai masih menerima honor sebagai PTT (Pegawai Tidak Tetap) hingga akhir Juni.
“Gaji PPPK dimulai sejak 1 Juli, karena SK melaksanakan tugas berlaku sejak saat itu. Maka, gaji tenaga honorer (PTT) berakhir di Juni,” jelasnya.
Muhammad Nur mengungkapkan, total PPPK tahap pertama yang akan menerima gaji berjumlah lebih dari 1.300 orang.
Namun, proses input data gaji membutuhkan waktu karena mempertimbangkan golongan, status pernikahan, hingga jumlah tanggungan keluarga.
“Ini yang membuat input data jadi kompleks. Tapi kami sudah percepat proses ini agar bisa segera dibayarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema pembayaran seperti ini juga diterapkan di sejumlah daerah lain dan sesuai dengan regulasi nasional.
Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh PPPK untuk tetap bersabar.
“Teman-teman di daerah harap tetap sabar, karena ini bagian dari proses yang bertahap dan mengikuti regulasi nasional,” pungkasnya*