Example 120x600
Example 120x600
Sosial

Lima Akun Facebook dan Sultan Bacan di Laporkan Ke Polres Halmahera Selatan.

25
×

Lima Akun Facebook dan Sultan Bacan di Laporkan Ke Polres Halmahera Selatan.

Sebarkan artikel ini

SARUMANEWS.COM- Lembaga Palingpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan melaporkan enam akun Fecebook ke polres Halmahera Selatan. Berdasarkan pelaporan itu, Meraka di duga telah melanggar Pasal 28 ayat (3) Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Emam orang terlapor satu di antaranya adalah Sultan Muda Bacan ke-22, Dede Muhammad Irsyad Maulana Sjah

“Hari ini kita suda membuat laporan ke polres Halmahera Selatan tindak pidana penyebaran berita bohong yang dituduhkan kepada kami sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan,” ujar Muhammad Ikbal, Sekretaris Ormas Palempungan di dampingi kuasa Hukum , kepada wartawan Senin (22/07).

Ikbal menyebutkan bahwa laporan itu dibuat untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terlapor karena dianggap merusak tatanan keluarga kesultanan Bacan yang sudah terpelihara ratusan tahun.

Ia menilai narasi separatis dalam Video yang berdurasi 9 menit 27 detik yang di sampaikan M. Irsyad Maulana (Sultan Bacan red) sangat kontroversi dan melukai Palempungan Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan.

“sebagai seorang sultan tidak semestinya mengeluarkan pernyataan atau diksi seperti itu, apa tidak menimbulkan perpecahan dan konfrontasi masyarakat ,lalu nanti siapa yang bisa menjamin” bebernya

Guna memperkuat laporan itu, Ikbal bilang , telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video hingga tangkapan layar dari postingan yang dilaporkan.

Sebelumnya,  pernyataan Sultan Muda Bacan ke-22, M. Irsyad Maulana dalam video tersebut yang diunggah 5 akun Mereka adalah Minggriani Ahmad, Chibaks Artphotography, Indra Sakti, Muhammad Chan Musli dan Mala*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *