Example 120x600
Example 120x600
Desa

Pemerintah Desa Segera Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Nomor 8/PK/2021 Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

5
×

Pemerintah Desa Segera Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Nomor 8/PK/2021 Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Tahun Anggaran  2021

Edi Udin, S.Pi (Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Edi Udin, S.Pi mengingatkan kembali kepada seluruh Pemerintah Desa se Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Nomor 8/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2021. Dalam rangka pelaksanaan program perlindungan sosial sebagai penyangga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui pemberian bantuan langsung tunai desa, perlu dilakukan percepatan penyaluran BLT-DD dan pencapaian target 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Dana desa tahun anggaran (TA) 2021 wajib digunakan untuk BLT-DD diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diputuskan melalui musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil, dengan kriteria antara lain :
  2. Kehilangan mata pencaharian;
  3. Belum terdata (exclusion error);
  4. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis; dan
  5. Keluarga miskin penerima jarring pengaman social (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  6. Besaran BLT-DD dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dengan perhitungan:
  7. Desa penerima dana desa kurang dari Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari jumlah dana desa.
  8. Desa penerima dana desa Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 30% (Tiga Puluh Persen).
  9. Desa pnerima dana desa lebih dari Rp. 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 35% (Tiga Puluh Lima Persen) dari jumlah dana desa.
  10. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan pemerintah desa dapat menambah alokasi anggaran BLT-DD.
  11. Dalam rangka mencapai target jumlah Keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD tahun anngaran 2021 secara Nasional, kepala desa segera melakukan pendataan kembali keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD di tahun anggaran 2021, dengan kententuan:
  12. Jumlah Keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD Tahun anggaran 2021 merujuk kepada jumlah Keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD tahun anggaran 2020 bulan kesatu, dengan melakukan reviu atas ksesesuaian kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD;
  13. Dimungkinkan menambah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD di luar daftar Keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD tahun anggaran 2020, sebagai respon atas perkembangan kondisi ekonomi masyarakat akibat dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  14. Daftar keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD dapat menampung keluarga miskin penerima bantuan social lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN;
  15. Penambahan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD Berdasarkan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa; dan
  16. Pembayaran BLT-DD kepala keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD tambahan tidak berlaku surut apabila BLT-DD telah dilaksanakan.
  17. Terkait dengan pemberian relaksasi penyaluran dana desa dan BLT-DD, diatur sebagai berikut:
  18. Peraturan desa mengenai APB Desa menjadi persyaratan penyaluran tahap II;
  19. Pengajuan syarat penyaluran BLT-DD, dengan ketentuan:
  20. Untuk bulan kesatu disertai penyampaian surat kuasa pemindahbukuan dan merekam data keluara penerima manfaat (KPM) BLT-DD bulan kesatu; dan
  21. Untuk bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas disalurkan setelah Bupati/Walikota menandai (tagging) desa layak salur dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
  22. Dana desa untuk BLT-DD dapat disalurkan sekaligus untuk kebutuhan paling banyak 3 (tiga) bulan.
  23. Langkah-langkah untuk mendorong percepatan pemyaluran dana desa dan BLT-DD tertuang dalam:
  24. Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Nomor SE-7/PK/2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2021;
  25. Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 65/PRI.00/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2021; dan
  26. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/324B/BPD tanggal 12 Juli 2021 tentang Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, BLT-DD, PPKM Berbasis Mikro, dan Posko Penanganan COVID-19 di desa.
  27. Berdasarkan pada butir 4, Pemerintah Daerah untuk segera:
  28. Mempercepat pengajuan penyaluran dana desa dan BLT-DD dengan:
  29. Mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Desa segera menyampaikan persyaratan penyaluran dana desa dan BLT-DD.
  30. Mengajukan permohonan penyaluran dana desa dan BLT-DD kepada KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan dana desa paling banyak untuk 3 (tiga) bulan sekaligus.
  31. Mendorong dan memastikan pemerintah desa melakukan percepatan pembayaran BLT-DD kepada keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD
  32. Mendorong pendamping desa untuk memfasilitasi terlaksananya percepatan pelaksanaan BLT-DD dan capaian target keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD
  33. Terkait tata laksana pemerintahan  desa akan diatur tersendiri melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri
  34. Dalam hal dengan akhir bulan September 2021 Pemerintah desa tidak dapat melaksanakan pembayaran BLT-DD secara optimal, pembayaran BLT-DD dapat dilakukan oleh pemerintah pusat langsung kepada keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD dan akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Keuangan.
  35. Ketentuan mengenai relaksasi penyaluran dana desa dan optimalisasi BLT-DD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.

Harapan kita dengan keluarnya surat edaran bersama tentang optimalisasi dan percepatan pelaksanaan bantuan langsung tunai desa tahun anggaran 2021 ini dapat cepat ditindaklanjuti oleh pemerintah desa untuk menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan jangan sampai dengan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa) ini dapat merusak tatanan hubungan persaudaraan dan silaturahmi di antara satu dengan yang lain yang selama ini dibangun dengan susah payah oleh orang tua-tua kita sampai sekarang. Untuk itu mari kita saling mengikhlaskan dan mendoakan semoga musibah non alam yakni Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  yang menimpah kita cepat diangkat oleh Allah SWT sehingga kita dapat melaksanakan aktifitas keseharian kita kembali seperti bisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *