Example 120x600
Example 120x600
Desa

Refleksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

13
×

Refleksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Sebarkan artikel ini

MUHAMMAD ABDU FAISAL HAIR SAINUS

Pemuda Desa Awanggoa

Lahirnya UU Desa dan Semangat Pancasila

15 Januari 2014, Lahirnya UU tentang Desa merupakan sebuah jawaban atas kegelisahan hati dari para pemimpin bangsa, tentang pengakuan atas tanah pusaka, tentang cinta tanah tumpah darah, sebagai identitas pancasila dan sebagai jati diri anak bangsa yang lahir dari pelosok-pelosok terpencil tanah air Indonesia.

Undang-Undang Desa yang lahir dari jiwa Pancasila dan semangat demokrasi harus terbangun di dalam kehidupan masyarakat Desa, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat Desa. Selain membawa jiwa dan semangat pancasila kedalam ruh UU Desa, juga bertujuan untuk membangun pola pikir dan mental, menjiwai semangat Persaudaraan dan Demokrasi dengan landasan Bhineka Tunggal Ika. Semangat UU Desa juga dilahirkan dalam rangka memperkuat tatanan ekonomi, pendidikan, kesehatan, adat istiadat dan sosial budaya secara lebih komprehensif melalui pemberian legitimasi Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Hak Asal Usul Desa kepada masyarakat dalam mengurus dan mengatur wilayahnya secara mandiri dengan tetap berpegang pada UU Dasar 1945.

Lahirnya UU Desa merupakan suatu keharusan untuk menjawab problematika pembangunan yang bersifat sentralistik tanpa melihat kebutuhan prioritas di Desa, bahwa Desa hanyalah sebagai objek dari suatu rumusan dan implementasi kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan Kabupaten/kota (Top-Down). Selain itu juga, dengan adanya UU Desa ini memberikan gambaran tentang dasar pikir serta asas pengaturan dan muatan materi serta tujuan dilahirkannya UU Desa sebagai refleksi dari Pasal 18b ayat 2 UU Dasar 1945.

Sejak dijalankanya UU Desa melalui PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah di rubah dalam PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diterapkannya UU Desa ini melalui mekanisme pemberian bantuan keuangan langsung dari negara lewat Dana Desa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta diarahkan oleh Kementerian Desa PDTT, sangatlah susuai dalam menjawab problematika pembangunan di Desa, bukan hanya pembangunan fisik (Infrastruktur) saja melaikan juga pembangunan suprastruktur Desa, baik Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pengelolaan Sumber Daya Alam di Desa yang begitu banyak dan berfariasi dengan jumlah desa yang tersebar di Indonesia sebanyak 74. 961 Desa (Kemendagri; 2020), memiliki keberagaman dan keunikan masing-masing dalam pengelolaan dan inovasi tersendiri di tingkat Desa.

Tahun 2014, masyarakat desa mulai disosialisasikan sampai pada mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, proses ini membawa dampak yang sangat positif, baik bagi pemerintah provinsi, kabupaten kota dan terlebih lagi bagi pemerintahan desa. Hal ini nampak terlihat jelas dengan adanya semangat yang tinggi dari masyarakat desa dalam membangun Desa serta berusaha memberikan konstribusi yang terbaik bagi pembangunan desanya, karena memang dalam proses penerapan UU Desa turut melibatkan masyarakat secara langsung (Buttom-Up) melalui tahapan musyawarah perencanaan, pelaksanaan kegiatan sampai pada pengawasan dan evaluasi dari proses pekerjaan yang telah dilakukan, juga karena bantuan negara lewat Dana Desa ini bersifat Top-Down dan terus mendapatkan pengawasan dari BPK, Kejaksaan, Inspektorat, Kepolisian, LSM dan lembaga/organisasi pemerhati desa lainnya.

Sebagai wujud manifestasi kecintaan Pemerintah Indonesia kepada Desa dalam membumikan nilai-nilai pancasila, demokrasi, keadilan dan semangat UU Dasar 1945 guna mensejahterakan masyarakat pinggiran, serta menghapus ketimpangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, politik dan pemerintahan, maka ide dan gagasan yang tertuang dalam UU Desa cenderung condong kepada penguatan Desa sebagai penghormatan dan pengakuan terhadap desa (subsidiaritas dan rekognisi) dengan melahirkan instrumen hukum  Undang-Undang dan didukung dengan turunan regulasi pendukung dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadikan desa sebagai subjek pembangunan nasional dengan merencanakan dan melaksanakan pembangunannya secara sistematis, transparan dan akuntabel. Dengan lahirnya UU Desa ini juga turut membuka ruang konsulidasi dan komunikasi yang lebih intens dengan bidang-bidang program lainnya, dengan kata lain UU Desa memberikan akses yang sangat besar dalam membangun kemitraan lintas kementerian dan lembaga negara, saling support antar program lintas kementerian turut membuka ruang gerak desa dalam mewujudkan arah tujuan dan cita-cita pembangunan yang tepat guna dan berhasil guna bagi kemandirian desa.

Selaras dengan cita-cita dan tujuan dari Nawacita Presiden Republik Indonesia, proses implementasi UU Desa telah terintegritasikan dengan program-program lainnya, dimana implementasi proses pelaksanaan UU Desa di tekankan pada kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal bersakala Desa, mulai dari pembangunan Infrastruktur dan suprastruktur, peningkatan SDM, sosial keagamaan, membangun dari pinggiran, nawacita, pemberdayaan, gotongroyong dan parsitipatif, kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial dasar, regulasi, teknologi tepat guna dan kegiatan inovasi, serta mandiri dalam merumuskan arah pembangunan desa yang diselaraskan dengan target pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang terintegrasi dengan RPJM Daerah dan RPJM Desa.

Semangat negara dalam membangunan desa, selain membuatkan regulasi juga dikonkritkan dengan dukungan dana dari APBN Negara berupa Dana Desa, dan sejak tahun 2014 total anggaran pendapatan dan belanja desa baru 20 Trilliyun dan sejak diluncurkannya 2015 hingga 2021 total Dana Desa yang telah disalurkan oleh negara mencapai 395 Triliyun Rupiah untuk pelaksanaan pembangunan desa se Indonesia, sehingga sejak 2015 total APBDes masing-masing desa melonjak 250-500 Juta/desa.

  • Desa dan Semangat Pembangunan

Semangat implementasi UU Desa menjadi sebuah kebutuhan primer bagi masyarakat desa yang selama ini hanya mejadi objek pembangunan semata tanpa dilibatkan dalam proses perumusan arah kebijakan pembangunan nasional. Sejak orde lama, masa orde baru, reformasi sampai masa millenial global, negara hanya melihat desa sebagai objek dari kebijakan politik nasional, terpencil, kumuh dan terkungkung,  tanpa legitimasi, sasaran proyek rampasan kekayaan alam, menjadi tameng kepentingan politik nasional dan daerah, lupa bahwa desa adalah bagian utama dan elemen terpenting bagi terbentuknya sebuah negara, desa yang bahkan telah ada jauh sebelum Negara Indonesia merdeka, berjuang mempersatukan Nusantara. Sekarang adalah masa dimana negara hadir sebagai “orang tua” bagi desa untuk memeri rasa aman, damai dan percaya diri, memberikan kepercayaan dan rasa optimis bahwa desa juga mampu untuk mengelola dan memaksimalkan potensi serta aset-aset yang ada di desa. Pengakuan dan penghormatan kepada desa sebagai azas dalam UU Desa adalah bentuk konkrit atas penyerahan hak bagi desa untuk dapat menjadi mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik dan berwibawa secara budaya.

            Dalam perjalanan UU Desa ini, tantangan yang paling mendasar bagi desa adalah desa harus mampu memastikan peran serta masyarakat dalam melihat konstalasi pembangunan dan pembelajaran politik secara terkonstruktif sehingga program-program yang dilahirkan tidak hanya sebatas kepentingan atau keinginan kelompok dan golongan tertentu saja, namun kebijakan pembangunan tersebut benar-benar merupakan aspirasi akan pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat. Implementasi Dana Desa memberikan sebuah tumpuan dan harapan dalam menjawab intervensi negara dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada desa dan masyarakat desa, walau sebenarnya implementasi UU Desa ini masih banyak membutuhkan input cerdas serta bimbingan dari berbagai kalangan, terutama dalam penyatuan perspektif dalam penerapan UU Desa serta penerapan produk regulasi turunannya. Desa harus tetap berada pada cita-cita dan tujuan UU Desa itu sendiri yang menginginkan adanya paradigma baru yakni, dari Desa sebagai “objek” menjadi desa sebagai “subjek” pembangunan dengan slogan kebangkitan “Desa Membangun Indonesia” menuju desa mandiri..

            “Desa Membangun Indonesia” sendiri adalah sebuah mainsteram dan telah menjadi brand ditingkat Internasional, Nasional dan juga Lokal sebagai bukti nyata keberhasilan program Dana Desa dalam memberikan arti kemanfaatan yang besar bagi masyarakat dan Desa, dengan sentuhan dingin Kementerian Desa PDTT yang merubah wajah dan paradigma berfikir tentang Desa, dari “Desa lama” Menjadi “Desa baru”, dari paradigma “Indonesia Membangun Desa” menjadi “Desa Membangun Indonesia”. Desa yang dulu tertinggal dan jarang terekspose, kini telah berubah secara drastis dan terus bergeliat dalam pembangunan serta berbenah dalam menjawab perubahan tantangan kemajuan global yang semakin pesat. Desa mulai diekspose dan di jadikan study lapangan serta pertukaran pengetahuan oleh desa-desa lainnya. Beberapa contoh keberhasilan pemberdayaan dan pembangunan Desa telah menjadi hoot issue internasional dan Kajian tentang penerapan UU Desa menjadi tranding topik di beberapa negara, proses penerapan UU Desa menjadi sesuatu yang menarik oleh beberapa negara untuk di lakukan pertukaran pengetahuan dan studi banding di Indonesia.

Sampai pada tahun ke-7 implementasi UU Desa, selain keberhasilan tentu juga terdapat hal-hal yang harus dibenahi, terutama pada lapisan bawah desa sebagai pengelola dan penerima manfaat langsung Dana Desa, baik dalam proses perencanaan, pengelolaan, peran serta masyarakat sampai pada pertanggungan jawaban dan pengawasannya. 

  • Dana Desa dan Cita-Cita Negara

Pemerintah dan Negara menaruh harapan serta apresiasi yang tinggi bagi kemajuan dan kemandirian Desa dengan memberikan stimulan berupa Dana Desa sejak tahun 2015. Berbagai macam problematika dan tantangan dalam pengelolaan menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari bergulirnya Dana Desa, mulai dari hutang pinjaman luar negeri sampai pada kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak tepat sasaran dari Desa, minimnya transparansi, kurangnya partisipasi dan keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa sampai pada penyelewengan Dana Desa oleh pemerintah desa adalah tantangan dan hambatan dalam implementasi UU Desa itu sendiri. Berbagai macam problematika Dana Desa diatas adalah merupakan tantangan dalam implementasi UU Desa yang menjadi tugas serta tanggung jawab bagi semua pihak untuk dapat melahirkan solusi atas permasalah dalam berdesa. Proses penerapan undang-undang Desa dalam skala Desa, pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa yang dapat dijadikan contoh program bagi desa serta menjadi prioritas dalam pembangunan di Desa sebagai acuan bagi Desa dalam merumuskan arah kebijakan perencanaan pembangunan, baik dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berlaku 6 Tahun sesuai dengan masa kepemimpinan Kepala Desa dan atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk rencana kerja dalam 1 tahun anggaran.

Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa PDTT adalah bentuk pendampingan pemerintah secara nasional dalam rangka membimbing desa dalam penggunaan Dana Desa secara tepat guna dan berhasil guna dengan mendorong percepatan pembangunan desa yang bersifat prioritas dan menjadi kebutuhan bagi masyarakat desa, pemerintah desa agar dapat melaksanakan program prioritas penggunaan Dana Desa seperti, Embung Desa, Produk Unggulan Desa (Prudes), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Sarana Olah Raga Desa (Sorga Desa), Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Pendidikan, Sarana-Prasarana Desa, Pendataan SDGs Desa, Bantuan Langsung Tunai di Desa dan kegiatan-Peningkatan Ekonomi sebagaimana yang tertuang dalam Permendes tentang Prioritas Penggunanaan Dana Desa setiap Tahunnya. Program-program prioritas Kemendes PDTT diatas dapat dilaksanakan melalui keputusan bersama didalam Musyawarah Desa (MUSDES) yang melibatkan seluruh kelompok kepentingan yang ada di desa dengan memperhatikan potensi SDA dan SDM desa, masalah yang dihadapi oleh desa dan juga mempertimbangkan kekuatan anggaran dalam proses pelaksanaannya. Maksud dan tujuan adanya regulasi tentang prioritas penggunaan Dana Desa dalam penggunaannya agar pemerintah desa mempunyai arah pembangunan yang tepat sasaran dan tersistematis berdasarkan kebutuhan yang menjadi prioritas usulan masyarakat melalui forum musyawarah di tingkat desa dan juga diharapkan melalui Dana Desa yang masuk ke rekening desa mampu mengakomudir seluruh kepentingan masyarakat itu sendiri dan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan atas penggunaan Dana Desa, sehingga “marwah UU Desa” tetap menjadi pilar kekuatan utama bagi desa dalam membangun Indonesia.

Sasaran daripada dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa (Permendes) ini diharapkan desa dapat mandiri secara ekonomi dengan memaksimalkan potensi-potensi SDA, SDM lokal Berskala Desa dan sumber-sumber kegiatan lainnya yang bernilai ekonomis bagi pengembangan sektor usaha berskala desa, agar desa mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mempunyai Pendapatan Asli Desa (PADes) sendiri. Desa yang mencapai 74.754 desa seluruh Indonesia, dengan berbagai macam kepentingan, keberagaman sosial budaya, potensi-potensi dan keunikan desa serta pengetahuan yang berbeda-beda jika di kelola secara baik dan benar akan mampu menjadikan desa jauh lebih baik secara sosia, politik dan budaya, lebih mandiri secara ekonomi, apalagi jika potensi-potensi desa yang bersifat produktif dan bernilai ekonomis mampu diinovasikan, tentu akan menjadi modal utama bagi desa untuk maju dan mandiri serta dapat meningkatkan martabat bangsa dan negara di mata dunia, inilah wujud dari pemberdayaan masyarakat desa dengan memunculkan kembali nilai-nilai kearifan lokal dan semangat membangun desa dalam berdesa.

  • Transparansi, Akuntabilitas dan partisipatif

Realisasi dana desa yang terus naik dari 20,76 triliyun tahun 2015, pada tahun 2016 46,98 triliyun, tahun 2017 adalah 60 Triliyun, 2018 60 triliyun, 2019 menjadi 70 Triliyun, 2021 72 Triliyun dan 2022 sebanyak 68 Triliyun. Dana Desa kurang lebih 396 Triliyun telah disalurkan kepada desa sebagai stimulan atau perangsang untuk membiayai dan mendorong program-program di desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, namun dalam proses pelaksanaanya masih di temukan banyak kelemahan yang muncul sehingga sering terjadi penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran dan juga penyelewengan anggaran. Hal ini dapat terjadi karena faktor kesengajaan ataupun ketidakmampuan aparat desa dalam mengelola anggaran, dikarenakan kurang memiliki pengetahuan dan kompetensi dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu juga kurang berfungsinya Lembaga Desa, mekanisme perencanaan yang tidak matang, tidak adanya transparansi dalam pengelolaan, minimnya peran serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan karena masih di dominasi oleh kepala desa dan juga adanya pos-pos anggaran dalam pemanfaatan Dana Desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan desa dan bukan merupakan usulan masyarakat. Kondisi seperti inilah yang menyebabkan banyaknya program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang gagal dalam pelaksanaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat 1 “keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, parsitipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. Salah satu hal yang menjadi tolak ukur dalam pengelolaan anggaran desa adalah transparansi. Makna transparansi dalam pengelolaan keuangan desa adalah pengelolaan anggaran yang tidak dirahasiakan dan tidak tersembunyi dari masyarakat, dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakkat, serta dilaksanakan menurut aturan dan kaidah hukum yang berlaku. Dengan adanya transparansi dalam proses pengelolaan keuangan desa, masyarakat dapat mengetahui proses penggunaan Dana Desa itu sendiri, sekaligus dapat dikontrol dan diawasi oleh pihak yang berwenang. Prinsip ini sangatlah penting untuk dilaksanakan agar Dana Desa dapat memenuhi hak dan kewajiban masyarakat serta menghindari konflik dalam masyarakat. Dengan adanya tranparansi dan keterbukaan informasi tentang pengelolaan anggaran, pemerintah dan aparat desa akan mendapatkan legitimasi, dukungan dan kepercayaan masyarakat, ini didasarkan atas pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan terbuka mengenai pertanggungan jawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.

Akuntabilitas pengelolaan dana desa penting untuk di aktualisasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban oleh pemerintah desa sebagai pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Prinsip akuntablitas ini memiliki pengertian yang sederhanya, bahwa tindakan, kebijakan serta kinerja pemerintah desa harus mampu dipertanggungjawabkan secara proporsinal dan profesional kepada masyarakat melalui BPD selaku perwakilan masyarakat desa, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan mekanisme pelaporan yg diatur dalam regulasi. Prinsip akuntabilitas ini perlu dilaksanakan untuk memberikan rasa kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.

Pemerintah desa perlu memperhatikan pula prinsip partisipasi. Masyarakat wajib berpartisipasi dan ikut mengambil bagian dalam bentuk kegiatan kemasyarakatan. Makna dari partisipasi tak hanya ikut serta dalam kegiatan namun juga masyarakat dan para pemangku kepentingan di desa perlu dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga sampai pada tahap evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.  Dengan adanya keterlibatan sejak awal dimaksudkan agar seluruh dana untuk pengelolaan desa dapat ditetapkan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan keinginan para pemerintah desa bersama elit-elit desa. Keikutsertaan dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus terpenuhi dan tujuan dari prinsip partisipatif ini adalah dapat tersalurkannya hak, aspirasi, dan gagasan masyarakat, dengan adanya keterlibatan dari masyarakat maka dapat menentukan dan mempengaruhi kebijakan serta terlibat aktif dalam pembangunan.

Selanjutnya adalah tertib dan disiplin dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. Keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran memiliki pengertian bahwa keseluruhan anggaran untuk desa harus diiplementasikan dan dilaksanakan secara konsisten, transparan, akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang. Tujuan daripada disiplin dan tertib anggaran ini adalah untuk menghindari penyimpangan serta meningkatkan profesionalitas dalam penggunaannya yang tepat guna dan berhasil guna. Transparan, akuntabel dan partisipatif sebagai wujud nyata sistem pemerintahan desa yang Good Govermant, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

  • Membangun Desa mandiri

Membangun desa menuju kemandirian adalah upaya secara berdaya dari masyarakat dan pemerintah desa untuk mencapai kemandirian pada sektor ekonomi, infrastruktur dan sosial budaya hanya dapat dicapai dengan menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip Good Governance ketika diimplementasikan secara utuh akan dapat menghimpun kekuatan lokal masyarakat dan memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Orientasi pembangunan desa dengan pemanfaatan Dana Desa secara tepat sasaran dapat memaksimalkan potensi-potensi lokal desa, potensi-potensi desa ini kemudian menjadi target sasaran pengembangan dan membuka peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan melalui program pemberdayaan berbasis masyarakat di desa dengan ciri inovatif dan kreatif. Selain bidang pembangunan infrastruktur yang di bangun, pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi merupakan sasaran target realisasi UU Desa. Catatan terpenting adalah bagaimana peningkatan output pembangunan yang mencapai target sasaran Dana Desa dalam UU Desa, yakni keberlanjutan hasil pembangunan dengan mengutamakan swakelola, swakarya dan swadaya. Peningkatan pembangunan juga harus seimbang dengan kwalitas hasil dan sumber daya manusia sebagai penerima manfaat, tidak hanya sebatas menggunakan tetapi harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Menuju desa mandiri membutuhkan dukungan yang sangat besar dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah, dari pusat sampai pemerintah desa. Kerja keras, kerja cerdas, kerja tulus ikhlas untuk mengabdi desa adalah ibadah sosial, mengisi kemerdekaan dengan membangun Indonesia dari pinggiran, membumikan nilai-nilai Pancasila dan mengimplementasikan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat…Salam Berdesa….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *