Penetapan tapal batas antara desa Belang-belang dan desa Sumae menuai protes dan kritikan oleh seluruh elemen masyarakat dari tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh masyarakat desa Belang-belang.
Hal itu di sebabkan karena penetapan tapal batas yang tidak melibatkan para tetua dan pengemuka yang mengetahui dengan jelas batas antar desa, bahkan penetapan tapal batas ini pun tidak pernah diketahui oleh seluruh masyarakat desa belang-belang, akibat dari itu penetapan tapal batas ini juga di anggap sepihak dan tidak berdasar.
Olehnya itu selaku tokoh masyarakat desa belang-belang saya menolak dengan keras penetapan tapal batas tersebut, Tapal batas antara desa BELANG-BELANG dan desa SUMAE di anggap belum selesai karena Masi menimbulkan perselisihan antar kedua Desa, olehnya itu Pemda Dalam Hal InI Asisten 1 Pemerintahan belum bisa menetapkan dan mengesahkan tapal batas antar kedua Desa. Kata Risno Laumara Malalui rilis yang di terima awak media,(09/08/2021).
Lanjut Risno, sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri No 45 tahun 2016 tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA pasal 18 ayat (1) di jelaskan bahwa dalam hal terjadi perselisihan dalam penetapan dan penegasan batas desa di lakukan penyelesaian perselisihan batas desa, ayat (2) penyelesaian perselisihan batas desa antar desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara Musyawarah / mufakat yang di fasilitasi oleh camat dan di tuangkan dalam berita acara.
Kiranya sudah jelas, tidak perlu bingung dalam penyelesian penegasan dan pengesahan batas desa karna acuannya sudah ada kita jalankan prosedurnya jangan main sah-mengesahkan, karena sudah banyak sekali terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan secara bersama seperti di daerah-daerah yang lain. Kita semua tentunya tau bahwa permasalahan tapal batas bukanlah hal sepeleh dan main-main, jadi pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam penetapan dan pengesahan tapal batas ini. Tutupnya.