HAL-TENG: SARUMANEWS.COM – Polres Halteng melalui Waka Polres, Kompol dr.h Dedi Wijayanto SH, Kasat Reskrim Iptu Taufik Saimima dan KBO Reskrim Ipda Frangki Waisapy Ahad, (17/10/2021) pukul 21.30 WIT menggelar Press Release dalam rangka untuk mempercepat dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di kamar kos Ny Sugiarti desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah Jumat, (8/10/2021) kemarin.
Press Release itu berlangsung diruang Kantin Polres Halteng desa Wedana Kecamatan Weda menghadirkan keempat pelaku dugaan kasus pemerkosaan di hadapan Insan Pers Liputan Halteng. Keempat pelaku hadirkan mengenakan karpus dan berdiri sekaligus di kawal ketat oleh dua orang petugas bersenjata lengkap.
Waka Polres Halteng dr.h Dedi Wijayanto SH, mengungkapkan bahwa dugaan kasus pemerkosaan ini pihaknya tak main – main dalam penangananya. Sehingga diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat serta keluarga korban untuk tetap mengawal perkara ini,” tegasnya.
Waka juga bilang atas perbuatan keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan itu di sangkakan pasal 340 Sub pasal 285 Sub pasal 291 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana dengan hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” terangnya.
Perkara dugaan pemerkosaan dengan Nomor : LP/101/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/29/X/2021 Reskrim tanggal 11 Oktober 2021 ini sehingga tindakan yang akan dilakukan sebagai berikut :
Pertama pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang pernah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, kedua meminta keterangan penyebab kematian korban di RSUD yang menangani kondisi terakhir korban, dan ketiga melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang berkompeten dalam penanganan perkara tersebut diatas,” tutupnya. (JHi)