HALSEL: SARUMANEWS.COM Johana Rahajaan,HS, Kuasa Hukum korban kasus persetubuan anak di bawa umur NS (15), , melakukan pendampingan guna membongkar hingga terang benderang bagaimana seorang paman tega melakukan perbuatan tercela terhadap ponakannya sendiri (NS), yang notabene masih di bawah umur.
Seperti yang telah diberitakan media sebelumnya Seorang paman tegah setubui ponakan nya sendiri, Aksi bejat itu, dilakukan Fredy Yohanes (52), warga Desa Wayamiga, Kecamatan bacan timur. Halmahera Selatan.
Sedangkan korban, (NS), remaja yang masih duduk di sekolah Kelas 1 SMA, Fredy tegah mengsitubui keponakan sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
atas Kejadian tersebut pelaku telah dilaporkan ke Polres Halsel, dengan nomor STPL/275/10/2021/SPKT. Laporan Kepolisian ,tidak pidana persetubuhan anak di bawa umur dengan laporan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak dengan jeratan hukuman hingga 15 tahun ditambah.
“Kejadian tersebut diduga telah dilakukan pelaku kurang lebih 5 bulan dan dilakukan berulang kali oleh pelaku yang merupakan Kaka dari ayah kandung korban (NS),” ungkap Johana saat ditemui dikediaman nya Bekasi, kamis (04/11/).
Menurut Johana, selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan selain laporan kepolisian, di antaranya, berkoordinasi dengan pihak KPAD untuk melakukan pemulihan traumatik terhadap korban.
“Kejadian tersebut tidak dapat ditoleransi apalagi korban merupakan anak dibawa umur. Tindakan kami selain melakukan laporan kepolisian, juga akan berkoordinasi dengan KPAD untuk melakukan pemulihan traumatik, agar korban bisa kembali ceria, sehingga diperlukan peran serta semua pihak untuk mewujudkan Indonesia Ramah anak dan tentu efek jera bagi pelaku. Harus didampingi kita tidak boleh main-main dalam menangani perkara ini,” cetusnya.
Dalam pernyataannya, menegaskan, dirinya siap mendampingi serta mengawal korban asusila di yang menimpa NS(15). Dia tidak hanya akan mengawal kasusnya tetapi juga mendampingi dan memberi penguatan kepada keluarga korban. Dirinya juga akan mengikuti proses persidangan,Johana mengaku dirinya terpanggil dengan kondisi korban mengingat pelaku telah menghilangkan masa depan korban dan menimbulkan trauma yang lama.
“Saya sangat concern terhadap peristiwa ini dan hendaknya masyarakat juga mengambil pelajaran dari kasus-kasus seperti ini di daerahnya. Berharap para orang tua juga belajar dari banyak kasus asusila yang terjadi di masyarakat dan menimpa anak di bawah usia,” tutupnya. (Asb).