HALSEL-Sarumanews. Com. Polsek kayoa melakukan Pemusnahan 44 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus hasil razia di Wilayah hukum polsek kayoa, Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara pada selasa (23/11/21).
Proses pemusnahan barang bukti berlangsung sekitar pada pukul 14:00 wit, yang di pimpin oleh kapolsek kayoa iptu Usman Tako dan di saksikan langsung oleh Pengawas Dikjar provinsi, Camat Kayoa, Danramil 1509-05/Kayoa, Kapus Kayoa, Kepsek SMAN 2 Halsel, ketua BPD, serta sejumlah masyarakat desa guruapin.
Minuman keras (miras) jenicap tikus yang dimusnakan ini merupakan hasil razia polsek kayoa yang mendapatkan informasi dengan beredarnya miras datangnya dari bacan melalui tarnsportasi laut sped bod pada tanggal 18/11/21 pukul 10:20 wit di pelabuhan desa guruapin.
Kami meminta dukungan kepada semua aparat keamanan, seluruh komponen masyarakat, lembaga-lembaga, tokoh-tokoh, agar sama sama kita meberantas minuman keras yang ada di Desa Guruapin,Desa bajo dan desa lainnya di wilayah kerja polsek kayoa. Sebab minuman keras alias cap tikus ini sangat memiliki dampak negatif yang sangat berbahaya jika sudah di konsumsi. Saya kira masalah ini maslah kita bersama. Ujar Kapolsek Kayoa Iptu Usman Tako. **(jsg).