SANANA: SARUMANEWS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, menetapkan mantan bendahara Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Karni Arif (KA) sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018.
KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, AIPDA La Jaya Muhiddin mengatakan, KA ditetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
” Dari hasil gelar perkara, Kamis, (18/11/2021) kemarin, berdasarkan alat bukti, peserta gelar bersepakat menetapkan satu orang sebagai tersangka,” Selasa (30/11/2021).
Setelah ini, Kata La Jaya, penyidik akan segera melakukan pencarian tersangka untuk dilakukan penangkapan. Sebab, tersangka saat ini diketahui berada diluar daerah.
“Jadi setelah penetapan tersangka, kewajiban penyidik tetap akan melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka,”ungkapnya.
Dia bilang, sementara baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kata dia, penyidik akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan akan mengalami penambahan.
“Sementara baru satu orang yang ditetapkan tersangka, tapi penyidik akan selalu kembangkan setelah tersangka ditangkap, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan,”tandasnya.
Diketahui, anggaran DD senilai lebih dari Rp 400 juta yang bersumber dari DD tahap dua 2018 diduga disalahgunakan. Alokasinya, untuk pelaksanaan proyek pembangunan gedung serbaguna, 2 unit MCK dan 1 unit sumur (Jr).