SANANA: SARUMANEWS.COM – Sedikitnya tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, menerima remisi atau pemotongan masa tahanan menyambut perayaan Natal 2021.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Ismail, mengatakan napi yang mendapat remisi ini merupakan narapidana yang beragama Kristen.
“Dari 146 napai, 5 orang beragama Kristen. Namun hanya 3 napi yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan yang mendapat remisi khusus Hari Natal 2021,”katanya, Selasa (30/11/2021).
Tiga napi yang diusulkan remisi ini, satu 1 orang dengan kasus perlindungan anak dan 2 orang dengan kasus pembunuhan.
“Dua orang yang tidak diusulkan itu karena masih berstatus tahanan dan sedang menjalani pidana pengganti denda,”ungkapnya.
Dia bilang, syarat bagi narapidana untuk memperoleh remisi ini, diantaranya yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam tahun keatas dan berkelakuan baik minimal enam bulan serta memenuhi syarat – surat administrasi lainnya.
“Jadi apabila mereka sudah menjalani hukuman selama enam tahaun keatas tetap diberikan remisi Natal sebesar dua setengah bulan sampai selesai masa tahana dan berkelakuan baik selama di Lapas,”tandasnya. (Jr)