HAL-TENG: SARUMANEWS.COM-
DPRD bersamaan pemerintah daerah kabupaten Halmahera tangah (Halteng) Maluku Utara , gelar paripurna rancangan pendapat daera (ranperda) kamis, 23/12/2021
sidang paripurna tersebut di buka oleh ketua DPRD kabupaten Halmahera Tengah Sakir Ahmad, di dampingi dua unsur pimpinan Hayun maneke dan kabir kahar, hadir dalam rapat paripurna wakil Bupati Abd. Rahim Odeyani bersama sejumlah penting dalam lingkup pemerintah Halmahera tengah
wakil bupati Abd. Rahim
Odeyani, SH. MH dalam pidatonya menyatakan bahwa lahirnya Undang-undang no 11 tahun 2021 tentang cipta kerja telah mengubah ketentuan dalam undang undang sektoral, termasuk undang undang tentang bangunan dan gedung, Undang-undang pajak dan retribusi daerah dan undang undang ketenagakerjaan, dalam undang undang Cipta kerja. tutur orang nomor dua di lingkup Pemda Halteng
Lanjut Rahim bilang, pengajuan 2 buah ranperda ini agar kita punya payung hukum terkait dengan ijin membangun bangunan atau IMB, retribusi terhadap pekerja asing melalui IMTA, sehingga dapat memberi manfaat & kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Selain kontribusi terhadap pendapatan daerah, juga bermanfaat untuk pelayanan kepada warga masyarakat yang akan membutuhkan perizinan mendirikan bangunan” tutupnya