Example 120x600
Sosial

KUASA HUKUM PT. Amazing Tabara, Langkah DPRD Malut Tidak Berdasar

18
×

KUASA HUKUM PT. Amazing Tabara, Langkah DPRD Malut Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini

TERNATE : SARUMANEWS.COM – Langkah DPRD Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi soal pencabutan izin tambang PT. Amazing Tabara sesungguhnya tidak berdasar. Melalui sambungan handphone (03/2022) tim hukum PT. Amazing Tabara, Abdullah Adam, SH menilai langkah DPRD ini cenderung politis. Persoalan hukum apa yang mendasar sehingga DPRD bersikap mengeluarkan rekomendasi tersebut, sebab izin perusahaan ini kan sudah diterbitkan oleh Gubernur.

“Jadi menurut kajian kami secara hukum baik dari aspek formil maupun materil tidak menjadi soal berdasarkan ketentuan hukum terkait pertambangan, kalaupun itu dianggap ada. ungkap Kuasa Hukum dalam keterangan sambungan handphone kepada media ini.

Abdullah Adam, SH juga menduga bahwa langkah DPRD Malut ini ada kejanggalan dan cenderung politis atas sikap yang diambil oleh ketua DPRD Provinsi dalam menerbitkan rekomendasi.

Kami kira tidak semudah untuk mencabut izin dengan mengeluarkan rekomendasi, karena secara hukum tentu ada persyaratan-persyaratan formil maupun materil yang harus ditempuh, kami kira soal ini pihak DPRD juga sudah paham,” Imbuh Alud sapaan Abdullah Adam.

Karena prinsipnya menurut kami bahwa hal ini disebabkan karena sebelumnya pihak PT. Amasing Tabara sudah melakukan pertemuan (hearing) dengan DPRD Provinsi sebelum adanya sikap DPRD, dan bahkan tidak dipersoalkan dalam pertemuan soal ini, maka kami juga menduga bahwa sikap DPRD Malut ini terkesan mengada-ngada,” pungkas Abdullah.

“Bagi kami tindakan ketua DPRD Malut cs, justru merugikan perusahaan ini karena membuat nama baiknya tercoreng di mata publik. Oleh sebab itu kami juga tidak diam dengan sikap DPRD Malut yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik PT. Amasing Tabara. Saya kira soal ini juga kami dari Tim Hukum akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana,” cetus Alud.

Lebih lanjut menurut Alud, bahwa soal isu penyerobatan tanah pada lokasi perusahaan ini juga sudah tidak masalah karena sudah diselesaikan dengan pihak masyarakat. logika hukumnya begini, bahwa kalau ada masalah pasti tidak diterbitkan izin dari pihak Pemprov. Jadi saya kira DPRD Malut juga harus objektif melihat masalah, jangan asal bertindak,” cetus Alud yang berprofesi sebagai lawyers ini. (Asb/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *