Example 120x600
Desa

Karateker Tawabi Pecat BPD dan Kaur Kasi ???

18
×

Karateker Tawabi Pecat BPD dan Kaur Kasi ???

Sebarkan artikel ini

HALSEL: SARUMANEWS.COM – Sejumlah unsur pemerintah desa di pecat atau di berhentikan secara sepihak oleh pejabat kepala desa tawabi Kec. Kayoa. Kab. Halmahera Selatan pada (18/01/ 2022), tanpa alasan atau sandaran hukum yang jelas.

Hal itu di nilai pejabat kepala desa tawabi melanggar ketentuan undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Adapun nama-nama yang di pecat atau diberhentikan diantarnya, Risno Abdullah (Anggota BPD), Yamin Fatah (Sekertaris BPD), Bakri Hi. Dali ( Anggota BPD),  Suahardi Talib (Kaur Keuangan), Nasrun Jumat (Kasi Pelayanan),  Akbar Hi. Asari (Kaur Pemerintahan), Iswan Amin (Kasi umum), Bahri Salim (Kaur Perencanaan), Abdurahman Marsaoli (Ketua RW), Lutfi Alwi (Ketua Rt 01), Muksin Abdulah (Ketua Rt 02).

Salah satu korban pemecatan membenarkan adanya masalah tersebut saat di konfirmasi awak media Sarumanews. Com. pada (30/03/2022). Yang tidak mau dipublis namanya.

“Memang betul pejabat kepala desa memecat atau meberhentikan kami secara sepihak dari 11 orang unsur pemerintah desa karena faktor benci atau tidak suka.  Bukan hanya saja pemecatan atau pemberhentian namun proses pembayaran honorer/tunjangan terhitung dua bulan terakhir yakni bulan november dan desember tidak juga di bayar! ini sangat keterlaluan”. Ungkapnya dengan kesal.

Lanjut”Dengan adanya persoalan tersebut, kami menilai pejabat kepala desa tawabi yang baru saja di angkat beberapa bulan ini bukan membawa dampak positif bagi warga desa tawabi, namun hanya memunculkan konflik di desa. Hingga imam dan sataf badan syarah menyatakan sikap undur diri sebagi imam dan badan syarah di desa tawabi”. Ujarnya.

Sementara pejabat kepala desa said muhamad di konfirmasi awak media melalui via chat Whaatsap  hingga berita ini di publish. Iya menjawab dengan kalimat “maksudnya”.

Hal itu juga hingga Ketua BPD melayangkan pengajuan laporan pada selasa 28/03/22 terkait adanya masalah tersebut, tertuju kepada kepala dinas BPMD kab. Halmahera Selatan, agar menindak lanjuti maslah yang di maksud, hingga meminta kepada kepala dinas BPMD dan Bupati Kab. Halsel segera mencopot Bapak Said Muhamad sebagai Karteker kepala desa tawa kec. Kayoa. Kab. Halamahera Selatan. Karena dia anggap jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.Tutup (jsg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *