Example 120x600
Example 120x600
Desa

Pemerintah Desa Segera Menindaklanjuti Surat Dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keunangan Nomor S-144/PK/2022 Tanggal 15 Agustus 2022 Tentang Kebijakan Relokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

18
×

Pemerintah Desa Segera Menindaklanjuti Surat Dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keunangan Nomor S-144/PK/2022 Tanggal 15 Agustus 2022 Tentang Kebijakan Relokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini

HAL-SEL:SARUMANEWS.COM – Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Edi Udin, S.Pi mengingatkan kembali kepada seluruh Pemerintah Desa Se- Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menindak lanjuti surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keunagan Nomor S-144/PK/2022 Tanggal 15 Agustus 2022 Tentang Kebijakan Relokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Sehubungan dengan surat kebijakkan relokasi dana desa tahun anggaran 2022, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Peraturan Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, diatur ketentuan :
  2. Desa wajib menganggarkan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa dengan batas waktu perekaman calon Keluarga Penerima Bantuan (KPM) paling lambat tanggal 13 Mei 2022.
  3. Dalam hal desa tidak menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sesuai dengan kentuan, selisih antara pagu anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan Dana Desa untuk BLT-DD Desa yang telah dianggarkan, tidak disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
  4. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyalurkan kembali selisih Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa yang tidak disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b kepada Desa bersangkutan untuk dapat dilakukan optimalisasi penggunaannya.
  5. Kebijakkan optimalisasi selisih Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa yang disalurkan kembali dilakukan melalui pengalihan penggunaan Dana Desa untuk mendanai kegiatan prioritas nasional di desa yang bersangkutan sesui dengan arahan Presiden Republik Indonesia, antara lain untuk kegiatan :
  6. Kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk beupa BLT Desa
  7. Kegiatan penanganan stunting di desa
  8. Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, dan/atau
  9. Kegiatan prioritas lainnya.
  10. Bagi desa yang tidak melakukan perekaman jumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sampai dengan tanggal 13 Mei 2022, Dana Desa untuk BLT-DD Desa yang seharusnya dianggarkan tidak disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) dan menjadi sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Harapan kita dengan keluarnya surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keunagan Nomor S-144/PK/2022 Tanggal 15 Agustus 2022 Tentang Kebijakan Relokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 ini dapat cepat ditindaklanjuti oleh pemerintah desa untuk mengambil kebijakkan optimalisasi selisih Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa yang disalurkan kembali dilakukan melalui pengalihan penggunaan Dana Desa untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas nasional lainnya di desa yang bersangkutan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *