Example 120x600
Opini Publik

Bawaslu Halmahera Utara Diminta Menjaga Netralitas

19
×

Bawaslu Halmahera Utara Diminta Menjaga Netralitas

Sebarkan artikel ini

HALUT: SARUMANEWS.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara mengumumkan hasil pemeriksaan pendaftaran peserta calon Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) terdapat sekitar 25 peserta calon Panwascam terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sikom).

Temuan tersebut mendapat perhatian dan tanggapan dari Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Subhan Hi Ali Dodego.

Subhan menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara harus secepatnya menyampaikan data verifikasi nama-nama peserta calon Panwaslu Kecamatan.

“Mekanisme Pemilu secara jelas sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengenai tanggungjawab KPU dalam Pasal 14 poin a dan c. Menyebutkan bahwa melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu dan menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat”. Hal ini adalah perintah Undang-undang dan harus dilaksanakan”, terangnya.

Dalam UU Pemilu sudah dijelaskan bahwa para calon pendaftar Panwascam agar memperhatikan persyaratan tidak pernah atau sekurang-kurangnya telah mengundurkan diri menjadi anggota Partai Politik (Parpol). Persyaratan tersebut dijelaskan dalam pasal 117 Ayat (1) huruf i UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya lima (5) tahun pada saat mendaftar”.

“Jadi, bagi calon pendaftar Panwascam yang pernah menjadi anggota Parpol, yang bersangkutan telah mengundurkan diri 5 tahun atau lebih dan harus dibuktikan dengan SK Pemberhentian dari Parpol. Olehnya itu, bagi pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan tersebut sebaiknya dipertimbangkan lolos dalam calon peserta Panwascam demi dan untuk menjaga marwah Bawaslu Halmahera Utara” jelas Subhan saat dihubungi media pada 07 Oktober 2022.

Diketahui bahwa Bawaslu harus menjaga integritasnya. Mengenai integritas Bawaslu ini sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 157 dalam ayat 1 dan 2 yaitu: “DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota Bawaslu Kabupaten Kota. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat, mengikat dan wajib dipatuhi oreh anggota Bawaslu Kabupaten Kota.

“Sudah sangat jelas Bawaslu Halmahera Utara dalam memverifikasi data para calon pendaftar Panwascam mendapat temuan sebanyak 25 orang terdaftar dalam Sipol ini Bawaslu harus menjaga independen dan integritasnya. Agar orang-orang yang menjadi penyelenggara dapat menjalankan tugasnya secara baik dan menjaga integritasnya, tidak berat atau memihak kepada partai politik tertentu” pungkasnya.

lebih jau kata subhan, pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan asas Pemilu yaitu, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk mengejawantahkan asas tersebut orang-orang yang masuk sebagai penyelenggara harus diseleksi secara ketat salah satunya tidak tergabung dalam partai politik agar Bawaslu menjadi lembaga independen, berintegritas dan kredibel. Jika para tim seleksi asal merekrut otomatis dapat merusak marwah Lembaga Bawaslu itu sendiri”, tutupnya. (Asb/red)-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *