Example 120x600
Uncategorized

SDN 158 Hal-Sel di Duga Lakukan pungli , 4 siswa terancam putus sekolah

46
×

SDN 158 Hal-Sel di Duga Lakukan pungli , 4 siswa terancam putus sekolah

Sebarkan artikel ini

HALSEL:SARUMANEWS.COM- Praktek pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus, masih kerap saja terjadi dilakukan pihak sekolah, Padahal, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan sudah jelas melarang pihak sekolah untuk tidak melakukan Pungutan atau Sumbangan yang memberatkan orang tua /wali murid.

Salah satu praktek pungli ini masih dirasakan oleh Taufan Jufri dan beberapa temannya yang duduk dibangku di Sekolah Dasar Negeri 158 Hal-Sel Desa Suma tinggi Kec, Bacan Kab, Halmahera Selatan, saat ini terdapat empat siswa tidak perkenankan mengikuti ulangan pertengahan semester karena belum melunasi dana denda sebab tidak masuk sekolah tanpa izin (Alpa) .

“sejak hari pertama, pak ini anak saya di larang ikut ulangan , dia datang tapi di usir karna belum bayar denda “Jawab orang tua siswa ini saat ditemui beberapa awak media, Senin, (12/12/22).

Jufri marsaoly seorang kuli bangunan orang tua dari siswa Taufan, menceritakan semula pihak sekolah mengadakan rapat bersama org tua murid guna meningkatkan efektivitas siswa rajin bersekolah dikarenakan para siswa kini memasuki kalas ujian, bila siswa alpa tampa pemberitahuan maka di kenakan denda sebanyak 25.000 ribu.

mengigat siswa selalu tidak masuk sekolah tanpa keterangan sehingga target pencapaian kurikulum menurun hal itu di lakukan sebatas menakuti para siswa, namun yang di sepakati tidak berbanding lurus dengan harapan, melainkan terjadi praktek pungutan liar (pungli)

Saat ditanya ,pungutan yang dirasa memberatkan wali murid, Jufri mengatakan RM selama seminggu tidak mengikuti proses belajar lantar sakit, dan bila di total denda sebanyak Rp.300.000 ribu

” Saya merasa sedih dan keberatan atas peraturan pihak sekolah itu pak, Semua orang tua pasti menginginkan anak nya berprestasi disekolah, tapi tidak semua orang tua mampu pak, ” Ujarnya seakan tidak ada pilihan lain bagi orang tua untuk membiayai anaknya sekolah.

Semetara Kepala Sekolah SDN158 Hal-Sel Ahmad Yani ketika di konfirmasi membenarkan terdapat 4 orang siswa telah digagalkan mengikuti semester tahun berjalan yang sedang berlangsung

“benar ada 4 orang siswa tidak ikut semester, di antaranya 1 orang siswa kelas 6 dan 3 orang lagi kelas 4. Saya tanya ke siswa kenapa keluar dari sekolah, jawabnya dikeluarkan oleh wali kelas,” jelas Ahmad.

lanjut Ahmad bilang, sebagai kepala sekolah ia berencana memanggil orang tua siswa yang bersangkutan tetapi wali kelas masih banyak urusan ke ibu/kota Labuha dan orang tua bersangkutan kebetulan tidak berada di tempat, untuk siswa bernama Tofan Jufri kelas 6 SD merupakan sala satu murid meminta izin terbanyak dengan alasan kemaluannya bengkak.

“Kebetulan untuk waktu 1 minggu lalu, tidak diizinkan oleh wali kelas dengan alasan dekat semester tetapi tidak dihiraukan begitu saja. Selama 1 minggu berada di labuha, anak sekecil itu urusan apa di Labuha sampai 1 minggu,” tandasnya. (Asb)-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *