Example 120x600
Desa

Sekertaris IPPMAKU Nilai Penetapan Hasil Sengketa Pilkades Halsel Tuai Polemik.

12
×

Sekertaris IPPMAKU Nilai Penetapan Hasil Sengketa Pilkades Halsel Tuai Polemik.

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa Sekertaris IPPMAKU

HALSEL:SARUMANEWS.COM – M. Asmin Jaelan, Sekertaris Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kukupang (IPPMAKU), menilai keputusan panitia atas penetapan kepala desa sangat mencederai demokrasi di desa.

Asmin Jaelan, menuturkan, perolehan suara dimenangkan oleh Cakades no urut 5 dengan selisih 7 suara atas Cakades no urut 3, namun hasil penetapan justru dimenangkan oleh Cakades yang memperoleh suara kedua terbanyak.(13/01/23)

“Secara realitas pemilihan pilkades kemarin di bulan September 2022 hasilnya telah kita ketahui bersama bahwa kandidat 5 bapak Fauzi Ibrahim yg memenangkan pemilihan dengan meraup suara 336 dan pemenang kedua kandidat 3 bapak Bahar Hi Sadikin dengan meraup suara 329, ini sesuai dengan penghitungan suara di TPS. Namun Panitia Pilkades malah menetapkan suara terbanyak kedua yang dimenangkan”. Pungkas Asmin.

Ia melanjutkan “Jangan heran kalau terjadi protes dari masyarakat terkait hal ini, kami menyarankan setidaknya ada tanggapan dari Bupati terkait dengan kenapa harusnya bukan yg menang di TPS yg jadi kepala desa malahan yg kalah”

Asmin menambakan, bahwa Bupati Halsel, Usman Sidik harus mengambil langkah konkrit atas persoalan ini jikalau dipaksakan maka kestabilan di Desa akan sulit dibendung.

“Kami selaku mahasiswa adalah akal dan hati dari rakyat (Moh Hatta), kami pun merasa keputusan bupati Halmahera Selatan dan kami menyimpulkan bahwa nilai kedaulatan rakyat tingkat desa tidak ada apa-apanya di mata bupati Halmahera Selatan, Kalaupun keputusan bupati Halsel terhadap yang kalah sebagai kepala desa terpilih desa kukupang masih tetap dipertahankan, maka secara otomatis roda pemerintahan yang akan berjalan di desa kukupang tidak berdampak baik dan masif.-(hdr)-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *