Example 120x600
Opini Publik

HASIL SENGKETA PILKADES, SELERA RAKYAT ATAU SELERA ELIT

37
×

HASIL SENGKETA PILKADES, SELERA RAKYAT ATAU SELERA ELIT

Sebarkan artikel ini
foto Istimewa, Fardi

Oleh : Direktur LKBHMI Cabang Ternate.

Pasca pengumuman hasil putusan penyelesaian sengketa pilkades  No. 140/079/2023 tentang hasil putusan pemilihan Kepala Desa, menuai kecaman berbagai pihak, tak tanggung-tangun luapan kemarahan diarakan pada fasilitas umum di desa dari merusaknya sampai membumihaguskan fasilitas desa.  Kemarahan yang bergejolak dan tak dibaca dengan baik oleh pemda membuat kendali pemda terhadap desa sukar dilakukan, sebut saja Desa Belang-Belang, Desa Silang dan Desa Geti, kita dapat menyebutnya dengan perbuatan di luar kedali dan merugikan Desa sendiri, namun begitulah nyatanya ketika kemarahan dan kekecewaan masyarkat memuncak.

Kelemahan dalam membaca pola perpolitikan di desa ialah akar dari persoalan, letak geografis yang cenderung berdekatan, terlebih secara emosional terikat secara kultural dan kekeluargaan menjadikan Desa, memiliki ciri khas tersendiri dalam tarik menarik kepentingan, politik indentitas yang kental menghasilkan perpedaan pandangan yang sitnifikan sehinga tensi polarisasi kembencian berangsur-angsur membesar dan sukar dikendalikan.

Selera Rakyat atau Selera Elit.

Gejolak Hasil Sengketa ini terjadi, bersumber dari dua hal. Pertama, bahwa Daulat Rakyat coba rampas, oleh pemerintah daerah, dimana yang menang dikalahkan dan yang kalah di menangkan , Prinsip Demokrasi yang termaktup dalam Pasal 3 huruf  h, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, nyatanya tidak menjadi rujukan utama, sebut saja Desa Kukupang Desa Tawa dan Desa Lata-Lata.

Kedua; bahwa Pengumuman Hasil Sengketa yang diumumkan dianggap tidak berdasar dan tidak trasparan, pasalnya Amar Putusan Sengketa Pilkades yang inggin diketahui tidak dimunculkan dipublik, tetapi hanya pemberitahuan, sehinga fakta persidangan tidak dapat diketahui, dengan begitu wacana liar terus bermunculan, akibatnya orang, akan mudah terpacing emosi.   

Sejarah telah menyajikan banyak cerita penguasa-penguasa yang memanfaatkan kekuasaan untuk memenuhi ambisi pribadi dan kelompok mereka. Bahkan, tidak hanya itu, pihak-pihak yang tidak sejalan dengan keinginannya akan disingkirkan. Sejarah juga mencatat ketika ambisi pribadi dan kesombongan dilakukan oleh penguasa itu artinya keruntuhan sudah dekat. Sebut saja Fulgencio Batista, Presiden Kuba tahun 1933, yang karna otoritariannya, sehingga digulingkan melalui Revolusi Kuba, yang dipimpin oleh Fidel Castro.

Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain (Mahimo, kapala kampong) mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan tentang Kepala Desa seperti pencalonan Kepala Desa, dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa tidak ada tendensi kepentingan dengan partai politik. Sebagaimana secara jelas disebut dalam Pasal 29 huruf g UU Desa dan Penjelasan Umum Angka 5 UU No. 4 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pada soal kepala desa terbebas dari anasir parpol adalah fainal oleh karna itu senang atau tidak senang kepala desa yang dipayungi oleh partai politik, tidak memiliki alasan pembenar untuk membenarkan ditetapakannya sebagai kepala desa. Seperti yang kita ketahui dalam beberapa pemeberitaan yang menerangkan bahawa terdapat kepala desa yang ditetapakan sebagai pemenang dalam hasil sengketa  merupakan kader aktif partai politik.

Seperti yang telah disinggung diatas bahwa yang menang di kalahkan dan yang kalah coba dimenangkan. Tentu ini menjadi pukulan telak yang terlajur dilepaskan. Lebih babak belur lagi ketika masyarakat melakukan unjuk rasa dan melampiaskan ekspresi kekecewaan atas ketidakadilan yang coba dipraktekan mala masyarkat dituding ditunggangi dan diprovokasi oleh segelintir orang. Barangkali untuk menggambarkan peristiwa ditas ada Pepatah “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *