HALSEL: SARUMANEWS.COM – Politik balas budi menjadi selera manis Pemerintah Desa Sawadai. Muhlis Hi Kader selaku kepala desa sawadai yang dilantik menjadi kades pada tanggal 9 Januari 2023, di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Pasalnya Muhlis yang baru saja menjabat sebagai Kepala Desa mencoba menunjuk sejumlah Perangkat Desa yang diperkirakan menyalahi sejumlah aturan, dalam hal ini, Pasal 48 dan 50 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa jo Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Permendagri No. 83 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana kedua norma tersebut mengisyaratkan agar Kepala Desa dalam mengangkat kaurnya harus mengantongi ijazah Sekolah Menengah Umum atau sederajat. (30/01/2023)
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menuturkan “terdapat 4 orang kaur yang masuk dalam perangkat inti desa tidak memiliki Ijasa SMA , sedangkan Desa Sawadai sendiri terbilang memiliki lulusan SMA cukup banyak namun hal itu tidak di manfaatkan oleh Ulis”. Ujurnya
Ia menambahkan”Ini menjadi satu persoalan serius, sebab ke-4 orang tersebut merupakan keluarga dan kerabat dekat dari Ulis (sapaan akrab kades) yang dimana ini mencerminkan tindakan Nepotisme yang dilarang dipraktekkan. Hal ini juga, secara pribadi meminta kepada Dinas BPMD untuk melakukan Evaluasi kepada Kepala Desa Sawadai, yang mempraktekkan sikap yang tidak baik dan melanggar undang-undang tersebut”.tegasnya
Sementara Muhlis Kades Sawadai saat di ditemui kemarin, mengatakan bahwa “tidak benar kalau itu dituduhkan kepada saya karena saya belum membuat SK tentang Pengangkatan Perangkat Desa, memang ada yang saya bidik untuk membantu saya, tidak memiliki Ijazah SMA tapi mau bagaimana lagi Desa ini yang berijazah SMA telah kuliah, mau tidak mau saya harus menunjuk semetara warga yang saya anggap berkompeten dalam membantu menjalankan roda pemerintahan desa, tapi saya akan berkoordinasi dengan camat sebelum saya membuat SK sehingga ada solusi atas persoalan ini”. Terang kades.(abs)-