HAL-SEL: SARUMANEWS.COM- Beredar kabar tak sedap, Pejabat kepala Desa Tawabi Kecamatan Kepulauan Joronga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku di duga menilap sejumlah gaji kasi dan kaur .
Rahmatullah A. Rasay Pejabat Kepala desa (Pjs) di keluhkan bawahannya karena ia diduga membayar besaran penghasilan tetap, tunjangan/ honorarium perangkat Desa tidak sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2020
Hal tersebut di ungkap sala satu Kepala Urusan (KAUR) saat dikonfirmasi via telpon membeberkan, jika gaji yang mereka terima hanya Rp. 1, 20.000 (Satu Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) per bulannya
“Jadi, untuk bulan Januari-Februari tahun 2023 kami hanya diberikan gaji sebesar Rp. 2.020.000 (dua juta dua puluh ribu rupiah) sementara informasi yang kami terima dari rekan desa tetangga seharusnya per bulan sesuai peraturan Bupati itu, sebesar Rp. 2.023.000 (dua juta dua puluh tiga ribu rupiah) inikan tidak sesuai dengan yang kami terima”, kata sumber yang enggan namanya publis senin (08/05/2023).
Di akuinya pembayaran pendapatan tetap (Siltap)dan tunjangan untuk Bulan Maret -April, ia dan sejumlah kasi dan kaur hanya di bayar bulan Maret dengan alasan Pemerintah Daerah baru merealisasi satu bulan untuk bulan April di anggap masih disebut bulan berjalan
“Menyambut hari raya Idul Fitri kemarin kata Kaur keuangan Pemda baru mencairkan satu bulan yakni bulan maret saja, sehingga kami hanya diberi Rp. 1.020.000 (satu juta dua puluh ribu rupiah) saja sedangkan untuk bulan April belum bisa dicairkan. Sedangkan info yang kami terima pejabat Kepala Desa dengan Kaur keuangan sudah mencairkan gaji dua bulan yakni bulan Maret dan April maka, terjadi pembodohan atau pembohongan dalam hal ini”, jelasnya
Ia dan sejumlah perangkat desa yang menjadi korban berharap kepala daerah selaku Bupati untuk mengevaluasi Penjabat Kepala Desa Tawabi Rahmatullah A. Rasay karena dinilai sengaja melakukan penggelapan dan pembohongan terhadap masyarakat Desa Tawabi khususnya Pemerintah Desa
“Kami hanya butuh kejelasan dari jumlah pendapatan tetap berdasarkan peraturan bupati dengan realisasi di lapangan yang menurut kami tidak searah. Untuk itu kami meminta kepada Bupati Usman Sidik untuk melakukan penekanan terhadap Penjabat Desa Tawabi, agar mengembalikan sisa uang gaji kami”, jelasnya dengan nada marah
Guna keberimbangan pemberitaan yang akan di sajikan Penjabat Kepala Desa Tawabi, Rahmatullah A. Rasay saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak menjawab, hingga berita ini tayangkan Rahmatullah A. Rasay belum memberikan keterangan resmi. (Asb)-