HAL-SEL: SARUMANEWS.COM – Buntut dari pleno pemberhentian sepihak oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pigaraja Kecamatan Bacan Timur Selatan Kab Hal-Sel, Kini Masyarakat Memberikan Respon Balik Dengan Melakukan Tanda Tangan Penolakan, Terhadap Pleno Melalui Tanda Tangan Pernyataan Penolakan Bersama. (26/052023)
Desa Pigarara Beberapa Hari Terakhir Menjadi Buah Bibir Perbincangan Penggiat Desa Dan Aktifis Serta Praktisi Di Kabupaten Halmahera Selatan, Bagaiman Tidak Pleno Penetapakan Yang Di Lakukan BPD Dinilai Tidak Mempunyai Dalil Hukum Terhadap Undang-Undang Yang Berlaku.
Seperti Di Isyaratkan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. PERMENDAGRI 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan PERMENDAGRI 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Tidak Di Temukan Klausal Pasal Yang Dalilkan Kepada Kepala Desa Yang Menjabat Saat Ini.
Melalui Kewenangan BPD Yang Di Atur, Tidak Di Temukan Cela Hukum Untuk Melakukan Pleno Pemberhentian Kepala Desa Pigaraja baik dari sisi Permendagri 82 Maupun Permendagri 110, Dalam Ketentuan Permendagri Yang Berkaitan Mestinya BPD Melakukan Serap Aspirasi Sebelum Melakukan Pleno Namun Kenyataannya Pleno Di Lakukan BPD Secara Sepihak
Sala Satu Warga Masyarakat Desa Pigaraja Memberikan Keterengannya, Melalui Pesan Whatsaap kepada media ini, mengungkapkan. “ BPD Desa Tidak Obyektif Dalam Menjalankan Tugas Dan Tupoksinya, Sebab Menurut Saya Pemerintah Desa Atau Kepala Desa Saat Ini Menjalakan Pemerintahan Deng Baik Tidak Ada Masala Di Desa Baik Masalah Dana Desa Maupun Masala Tugas Dan Tanggung Jawabnya. Ungkap Warga Yang Enggan Namanya Di Publikasikan
Sambung Warga, Harusnya Sebelum Pleno Di Laksanakan Ketua BPD Mengundang Masyarakat Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat, Kok Ini Tarada (Tidak Ada) Anggin Tiba-Tiba Suda Pleno Garap (Lucu) BPD ini Suda Tidak Kerja Jadi Biking Gadu Di Desa. Jadi Kami Masyarakat Malakukan Daftar Tanda Tangan Penolakan Serta Pemintaan Ke Bupati Hal-Sel Untuk BPD Desa Pigaraja Di Bekukan/DiBerhentikan. (Hs)