HALSEL: SARUMANEWS.COM- Seorang oknum mantan Kepala Desa diduga melukakan tindakan Penganiayaan dan Pelecehan kepada seorang perempuan berinisial FL (22), warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari informasi yang diperoleh, oknum mantan Kepala Desa berinisial M.N, diduga menganiaya dan melecehkan FL (22) dengan mencekik leher korban hingga mendorong korban yang baru selesai mandi sehinga korban terkapar dan seluruh auratnya terbuka.
Tidak terimah dikasari dan direndakan martartabatnya, Korban lantas membuat Laporan ke Polres Halmahera Selatan pada pukul 13.00 dinihari. (Rabu 2 Agustus 2023.)
Diceritakan, bahwa kejadian bermula dari FL yang berkomentar mengkritisi kinerja Mantan Kades di Media Sosisal Facebook, geram dengan komentar Korban, Mantan Kades bergegas menemui korban dirumnya sekitar pukul 18.30 Wit. namun korban berada di ruma tetangganya sedang mandi.
Pelaku yang dihantui rasa mara menerobos masuk menemui FL, yang baru saja keluar dari kamar mandi, tanpa pikir panjang Mantan Kades, langsung menyerang dengan cara mencekik leher korban lalu mendorongnya sehingga korban tersungkur akibatnya Aurat FL terbuka keseluruhan.
“Mantan Kades (M .N) datang pas saya selesai mandi, dia mara pa saya bakapa sunggung dia di komentar, saya bilang yang mana, ngoni tunggu la saya pake baju, kong langsung dia poloso saya dan banting pa saya, kong saya pe kaeng mandi tabuka ” ungkap FL sembari menangis.
FL mengaku masalah ini sempat dilakukan mediasi di tingkat Desa bersama BPD Babinsa, Pemerintah Desa dan lembaga Adat Desa, atas tindakan Penganiayaan dan Peleceha di alaminya.
Bahkan suda diambil kebijakan oleh Dewa Adat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membayar denda malu (Bobang) sebesar 1.200.000 (satu juta dua ratus rubu).
Bukannya mematuhi keputusan Dewan Adat, pelaku, mala melontarkan peryataan tidak tepuji dengan menyubut Korban “Janda Saja Kong”.
“saya malu, masyarakat pe banya itu, dia bilang saya “janda saja kong” padahal bukan saya yang minta tapi ketua adat yang minta bayar denda sesuai adat Tobelo galela ” tandasnya