Example 120x600
Desa

MK : Menolak Gugatan Pemohon, atas Pelarangan Perangkat Desa Menjadi Pengurus Parpol.

23
×

MK : Menolak Gugatan Pemohon, atas Pelarangan Perangkat Desa Menjadi Pengurus Parpol.

Sebarkan artikel ini

HALSEL:SARUMANEWS.COM– Sekretaris Desa Leran Kab. Gresik Jawa Timur, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, atas keberlakuan Pasal 51 huruf g UU Desa, “Perangkat Desa dilarang menjadi perguruan partai politik” yang menurutnya membatasi hak konstitusionalnya.(30/08/23)

Sekdes beralasan, Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, jelas dan nyata
norma Pasal 51 huruf g UU Desa, telah merugikan hak konstitusional . Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” dan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”

Namun MK berpendapat, Dalil Pemohon tidak beralasan hukum, karena ketentuan tersebut bersifat khusus. Dengan demikian adanya pembatasan/pelarangan bagi perangkat Desa menjadi pengurus partai politik bukan merupakan perlakuan diskriminatif pada jabatan tersebut, tertuang dalam putusan no.76 PUU-XXI/2023. (fT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *