HAL-SEL SARUMANEWS.COM – Hari terakhir masa sanggahan, satu bacalaeg dari partai PKB diminta KPU Hal-Sel untuk memberikan klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Labuha (01/09/2023)
Permintaan tersebut melalui surat resmi KPU Nomor 339/PL.01.4-SD/8204/2023 Tentang Permintaan Untuk Hadir di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan Dalam Rangka Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Halmahera Selatan.
KPU Halmahera Selatan melalui pernyataan Ketua Divisi Penyelenggara pemilu Darmin Hi Hasyim.
“ Bacaleg PKB Dapil 5 atas nama Juhdi Umar telah memenuhi syarat, karna yang bersangkutan sebelum mendaftar suda mengajukan bukti surat pengunduran diri berupa SK pemberhentian sebagai bendahara dari Kepala Desa dan suda di upload ke Silon KPU”. Ungkap Darmin
Lanjutnya. Meski demikian KPU tetap menindak lanjuti laporan atau sangahan masyarakat, sembari menunggu hasil klarifikasi dari partai PKB. (Hs)