Example 120x600
Sosial

Di Halmahera Selatan Program Penanggulangan Kemiskinan PKH Disunat Oknum Pendamping 

39
×

Di Halmahera Selatan Program Penanggulangan Kemiskinan PKH Disunat Oknum Pendamping 

Sebarkan artikel ini

HAL-SEL: SARUMANEWS.COM – Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis. (07/01/2023)

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Namun sayang dana yang digelontorkan pemerintah pusat melaui kemenetrian sosial sebesar Rp. 28, 7 Triliun di sunat alias dipotong oleh para oknum Pendamping PKH Hal-Sel, Pendamping PKH yang harusnya menjadi perpanjangan tangan Kementerian Sosial dalam rangkah pengentasan kemiskinan malah menjadi momok bagi masyarakat kurang mampu. 

Informasi yang dihimpun media ini pemotongan terjadi di beberapa kecamatan dengan nilai yang berbeda-beda, potongan dana tersebut dengan alasan administrasi, bahkan ATM Bank yang menjadi hak dari KPM penerima di tahan oleh Oknum Pendamping PKH sementara dalam kententuanya Pendamping dilarang memegang atau mendapat imbalan dari KPM penerima manfaat.

Sementara itu koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Hal-Sel Ruly ketika dikonfirmasi media via whatsaap, menyamaikan dirinya tidak mengetahui adanya laporan masyarakat terkait pemotongan anggaran, namun dirinya mengaku perna ada pemotongan angaran dari PKH namun pemotongannya dilakukan oleh Pendamping BPNT.

“ Kalau pemotongan dari Pendamping PKH saya belum mendapat Laporan masyarakat dan saya yakin Pendamping PKH tidak perna melakukan itu, pemotongan perna terjadi namun bukan oleh Pendamping PKH tapi oleh Pendamping BNPT ” Ungkap Ruly Via whatsapp. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *