Example 120x600
Example 120x600
Hukum

Oknum HRD PT. Wanitiara Persada Diduga Menyalagunakan Data Pribadi Karyawan, Praktisi Minta Polres Halsel Cepat Ambil Tindakan.

26
×

Oknum HRD PT. Wanitiara Persada Diduga Menyalagunakan Data Pribadi Karyawan, Praktisi Minta Polres Halsel Cepat Ambil Tindakan.

Sebarkan artikel ini

HASEL:SARUMANEWS.COM- Salah satu HRD (humen resource development) di PT. Wanitiara Persada Diduga kuat menggunakan data pribadi karyawan untuk Pinjaman Online (pinjol).

Tak tanggung-tanggung pelaku HRD berinisial TS alias Ken itu menggunakan data pribadi karyawan diperkirakan 50 orang dengan nominal pinjaman rata-rata diatas 20 Jutaan.

“Kasian teman-teman yang terkena pinjol tidak tau mau bagaimana, rata-rata korban dalam penggunaan data pribadi untuk pinjol dikisaran 20 jutaan lebih”ujar salah seorang karyawan

Lanjutnya “kami sudah melaporkan ini di Polsek Obi Laiwui, tapi belum tau perkembangannya, kami berharap agar pelakunya segera ditahan pihak berwajib”harapnya

Praktis muda Halsel menyebut, untuk karyawan yang terkenal pinjol padahal Ia tak pernah melakukan (pinjaman online) maka tidak perlu khawatir untuk menanggung biaya pelunasan pinjol tersebut.

“50 karyawan yang disalahgunakan data pribadinya, tentu saja secara hukum tidak berkewajiban untuk melunasi hutang piutang (pinjol) oleh karena syarat sah Perjanjian (utang piutang) tidak terpenuhi baik subjektif (tidak ada kesepakatan para pihak) maupun objektif (dilarang oleh undang-undang)” ujar Fardi

Lanjutnya ” ketentuan Spesifiknya jelas kita bisa lihat dalam Pasal 65 ayat (1-3) jo Pasal 67 ayat (1) UU No.27 Tahun 2022 Tentang PDP (perlindungan data pribadi) yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 milyar”

Tambahnya” kami tentu menginginkan Polres Hal-Sel cepat ambil langkah hukum pada terduga pelaku, dan untuk karyawan yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi selayaknya tidak perlu khawatir untuk pelunasannya karena kalian tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam hal melunasi”Terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *