SARUMANEWS.COM- Seorang oknum wartawan Onlen media sidik kasus dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Oknum tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik seorang anggota BPD Desa Babang berinisial asb (30)
Kuasa hukum korban Abdul Anas Barmawi mengatakan bahwa oknum wartawan yang dilaporkan adalah Sukandi Ali, orang itu menurutnya diduga menulis pemberitaan yang merugikan nama baik .
“Telah kami layangkan laporan terhadap oknum wartawan, yakni Sdr Sukandi Ali, hal mana Ia diduga kuat mencantumkan indentitas narasumber dalam hal ini klaen saya (abs) dalam tulisannya tanpa konfirmasi sedikitpun” ujarnya Fardi Tolangara SH, saptu (11/11/2024).
“terlebih klaen saya tidak pernah merasa sebagai informan yang menyerahkan informasi dalam bentuk apapun” sambungnya.
Menurut fardi pemberitaan yang tulis, dalam Media Sidik Kadus Denga judul : Diduga Darmin Panik Sebut Akan Berikan Kuliah Umum Kepada 5 Orang Komisioner KPU Hal-Sel, tulisan ini apa maksudnya juga arahnya apa, apakah cari sensasi atau apa? Tanya Fardi Tolangara SH,
fardi menambahkan ” sebagai wartawan kami menghormati profesi jurnalistik tetapi dalam penerbitan karya tetap memperhatikan kode etik jurnalistik dan perundang-undangan sehingga dari pemberitaannya itu tidak ada hak individu yang dicederai, apalagi harkat dan martabatnya dikotori” tegasnya.
“Sehingga dari pemberitaan itu ada dampak sosial yang dialami korban. Salah satunya menjadi bahan pembicaraan dan itu membuat klien saya tidak nyaman,” jelasnya.
Lanjutnya”kami memiliki bukti video yang menunjukkan bahwa Sdr. Sukandi menyebut Klien kami yang memberikan tangkap layar percakapan, padahal itu tidaklah benar dan jelas fitnah, dan secara sederhana kita sama-sama memahami ini merupakan delik pencemaran”tutupnya
Laporan tersebut telah dilayangkan pada saptu (11/11) dan sudah diterima dengan nomor STPL/618/XI/2024/SPKT
Dalam laporannya, asb melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui media elektronik. terlapor diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 KUHP (Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023).